Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pakai Mini Trawl, Tiga Nelayan asal Nguling Ditangkap di Probolinggo

Jawanto Arifin • Rabu, 16 Maret 2022 | 15:42 WIB
BARANG BUKTI: Petugas Polairud saat tunjukkan kapal nelayan yang tertangkap. (Foto: Rizky Putra Dinasti/Jawa Pos Radar Bromo)
BARANG BUKTI: Petugas Polairud saat tunjukkan kapal nelayan yang tertangkap. (Foto: Rizky Putra Dinasti/Jawa Pos Radar Bromo)
MAYANGAN, Radar Bromo - Tertangkap basah menangkap ikan dengan mini trawl, tiga nelayan Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, diamankan. Mereka diamankan petugas Polairud Polres Probolinggo Selasa (15/3) pagi.

Ketiganya yaitu Subawi, 52; Mustofa 38; dan Yunaidi, 55. Mereka tidak hanya diamankan. Mini trawl yang mereka gunakan juga diamankan oleh petugas Polairud. Sebab, alat itu dilarang untuk digunakan menangkap ikan.

Kasat Polairud Polres Probolinggo AKP Slamet Prayitno saat ditemui di kantornya menerangkan, mulanya petugas mendapat laporan dari nelayan. Ada tiga nelayan Pasuruan yang masuk wilayah tangkap Probolinggo. Mereka masuk perairan Tongas.

Ketiganya menangkap ikan dengan menggunakan alat mini trawl. Padahal, alat itu dilarang untuk menangkap ikan. Sebab, dapat merusak ekosistem bawah laut. Termasuk merusak terumbu karang.

“Mendapati laporan itu, petugas yang patroli langsung bergeser ke perairan Tongas. Dan benar adanya. Sehingga untuk menghindari konflik antarnelayan, petugas meminta ketiga kapal tersebut menuju kantor Polairud di Dermaga Tanjung Tembaga Mayangan,” terang AKP Slamet.

Sampai di kantor, petugas menjelaskan tentang kesalahan yang dilakukan ketiganya. Petugas juga memanggil kepala Desa Kedawang guna memberikan pembinaan.

AKP Slamet menjelaskan, sesuai dengan undang undang tangkap, trawl merupakan alat tangkap ilegal. Namun, petugas memberikan diskresi, karena mereka nelayan kecil dengan kapal di bawah 3 GT. Diskresi dilakukan dengan cara menyita alat tangkap tersebut.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatannya. Selanjutnya, ketiganya diperbolehkan pulang dengan membawa kapal masing-masing.



“Diskresi ini kami lakukan lantaran mereka hanya nelayan kecil. Bahkan, barang bukti berupa hasil tangkap yang dikumpulkan dari ketiga kapal itu saja hanya sedikit jumlahnya,” tambahnya.

Petugas bahkan sengaja memanggil kepala desa agar para nelayan itu diberi pembinaan. Juga diberi bantuan jaring. Dengan demikian, mereka tetap bisa melaut untuk bekerja dan mencari nafkah.

AKP Slamet juga beharap, Dinas Kelautan Jawa Timur turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi. Selain memberikan pemahaman pada nelayan kecil, juga memberikan bantuan pada mereka. Misalnya memberikan bantuan jaring sebagai alat tangkap.

“Ini saya pikir penting. Sebab kalau hanya melarang dan tidak diberikan solusi atau membantu alat tangkapnya, nelayan kecil ini pasti akan kesulitan,” bebernya.

Kades Kedawang, Suharto, 73, mengaku bersyukur atas diskresi yang diberikan petugas polairud. Sehingga ketiga warganya bisa kembali pulang dengan membawa kapal masing-masing.

“Saya terimaksih kepada petugas yang memperbolehkan ketiga warga saya pulang, meski alat tangkapnya diserahkan kepada petugas. Yang jelas ke depannya kami akan memberikan pemahaman kepada warga. Termasuk jika ada bantuan dari perikanan akan kami usulkan bagi nelayan kami,” bebernya. (rpd/hn) Editor : Jawanto Arifin
#mini trawl #nelayan pasuruan