Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gugatan Praperadilan Sahlal Ditolak, Alasannya Karena Ini

Jawanto Arifin • Sabtu, 5 Maret 2022 | 13:06 WIB
MELAWAN: Sahlal Hariyadi yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan. Namun dia melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. (Istimewa)
MELAWAN: Sahlal Hariyadi yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan. Namun dia melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. (Istimewa)
KRAKSAAN, Radar Bromo - Kasus penganiayaan yang dilakukan Sahlal memang cukup menguras waktu bagi kepolisian. Sebab selain harus mencari keberadaan Sahlal, polisi juga sempat digugat praperadilan. Tapi Sahlal kalah. Pengadilan Negeri (PN Kraksaan) sudah memutus perkaranya dengan menolak gugatan.

Penolakan gugatan yang diajukan Sahlal dibenarkan Syafrudin Humas PN Kraksaan. "Yang jelas ditolak,” kata Syafrudin. Dia mengaku belum membaca detail hasil putusannya.

Hanya saja ditolaknya gugatan praperadilan, juga dibenarkan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. "Selanjutnya tersangka akan dilanjutkan proses hukumnya yaitu tahap dua ke kejaksaan," terang Kapolres.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/22/02/2022/kubu-sahlal-gugat-polisi-di-praperadilan-kapolsek-berkas-kami-sudah-lengkap/

Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum Sahlal, Pradipto Atmasunu menyebutkan, setelah melakukan sidang selama 7 hari, dia membenarkan jika permohonan gugatan peradilan yang dilayangkan, ditolak. "Karena klien saya sudah ditetapkan menjadi DPO, maka tidak bisa melakukan upaya praperadilan. Saat ini lanjut pada sidang pokok perkara. Intinya kami hormati hasil keputusan yang ada," ujarnya.

Terlepas dari kasus penganiayaan yang dilakukan Sahlal, salah seorang warga Besuk mengaku senang dengan adanya penangkapan Sahlal. Sebab menurutnya, pria yang pekerjaannya debt collector, dinilai tersebut cukup meresahkan.



"Banyak korbannya sudah. Motornya diambil saat di jalan. Kemudian dimintai uang untuk bisa balik motornya oleh dia (Sahlal, Red). Ya, kami sangat berterima kasih kepada kepolisian bisa menangkap dia," ujar pria berumur 34 yang enggan disebut namanya.

Sebelumnya, kubu Sahlal menggugat kepolisian atas penetapan tersangka kasusnya. Kubu Sahlal menilai Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik / 132 / X / RES.1.6 / 2021 / Polsek tanggal 4 Oktober 2021, adalah tidak sah. Penasihat hukum kubu Sahlal menilai, mestinya perkara ini bisa diselesaikan dengan restorative justice. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin
#debt collector kalibuntu #daftar pencarian orang #polsek kraksaan #buronan polisi