Penolakan gugatan yang diajukan Sahlal dibenarkan Syafrudin Humas PN Kraksaan. "Yang jelas ditolak,” kata Syafrudin. Dia mengaku belum membaca detail hasil putusannya.
Hanya saja ditolaknya gugatan praperadilan, juga dibenarkan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. "Selanjutnya tersangka akan dilanjutkan proses hukumnya yaitu tahap dua ke kejaksaan," terang Kapolres.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/22/02/2022/kubu-sahlal-gugat-polisi-di-praperadilan-kapolsek-berkas-kami-sudah-lengkap/
Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum Sahlal, Pradipto Atmasunu menyebutkan, setelah melakukan sidang selama 7 hari, dia membenarkan jika permohonan gugatan peradilan yang dilayangkan, ditolak. "Karena klien saya sudah ditetapkan menjadi DPO, maka tidak bisa melakukan upaya praperadilan. Saat ini lanjut pada sidang pokok perkara. Intinya kami hormati hasil keputusan yang ada," ujarnya.
Terlepas dari kasus penganiayaan yang dilakukan Sahlal, salah seorang warga Besuk mengaku senang dengan adanya penangkapan Sahlal. Sebab menurutnya, pria yang pekerjaannya debt collector, dinilai tersebut cukup meresahkan.
"Banyak korbannya sudah. Motornya diambil saat di jalan. Kemudian dimintai uang untuk bisa balik motornya oleh dia (Sahlal, Red). Ya, kami sangat berterima kasih kepada kepolisian bisa menangkap dia," ujar pria berumur 34 yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya, kubu Sahlal menggugat kepolisian atas penetapan tersangka kasusnya. Kubu Sahlal menilai Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik / 132 / X / RES.1.6 / 2021 / Polsek tanggal 4 Oktober 2021, adalah tidak sah. Penasihat hukum kubu Sahlal menilai, mestinya perkara ini bisa diselesaikan dengan restorative justice. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin