Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Buron Empat Bulan, Penganiaya di Warkop Asal Porong Disergap di Jalan

Fandi Armanto • Jumat, 4 Maret 2022 | 11:41 WIB
DIBORGOL: Tersangka Yosi (tengah) ditahan di Mapolsek Gempol. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
DIBORGOL: Tersangka Yosi (tengah) ditahan di Mapolsek Gempol. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
GEMPOL, Radar Bromo - Percuma saja Yosi Panang Harjanto kabur. Meski berbulan-bulan lari dari tanggung jawab menganiaya Hari Ponco Putra, penjara tetap menantinya. Yosi yang warga Porong itu dibekuk pada Rabu (2/3). Pria asal Porong, Sidoarjo tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/10/2021).  Awalnya Yosi dan Hari Ponco ngopi bareng di warung kopi (warkop) Dusun Bandulan, Desa Kejapanan, Gempol. Mereka memang sudah saling kenal.

Entah bagaimana awalnya, keduanya tiba-tiba terlibat cekcok. Yosi memukul wajah Hari. Selanjutnya dia mengambil pipa dan memukulkannya ke kepala korban. Akibatnya, Hari yang warga Kejapanan itu terluka. Wajahnya memar. Matanya lebam. Pipi kiri dan kanan lecet-lecet. Telinganya juga berdarah.



Photo
Photo
TAK BERKUTIK: Yosi yang sudah dijadikan tersangka, sempat kabur selama empat bulan. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)

”Setelah itu, pelakunya kabur,” kata Kapolsek Gempol Kompol Kamran.

Sejak itu, Yosi melarikan diri. Sekitar 4 bulan dia menjadi buron polisi karena kasus penganiayaan tersebut. Polsek Gempol berhasil membekuknya Rabu kemarin (2/3) sekitar pukul 11.00.

”Pelaku kami amankan di tepi jalan arteri, Gempol,” tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (zal/far) Editor : Fandi Armanto
#aniaya kawan di warkop. #polsek gempol