Kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/10/2021). Awalnya Yosi dan Hari Ponco ngopi bareng di warung kopi (warkop) Dusun Bandulan, Desa Kejapanan, Gempol. Mereka memang sudah saling kenal.
Entah bagaimana awalnya, keduanya tiba-tiba terlibat cekcok. Yosi memukul wajah Hari. Selanjutnya dia mengambil pipa dan memukulkannya ke kepala korban. Akibatnya, Hari yang warga Kejapanan itu terluka. Wajahnya memar. Matanya lebam. Pipi kiri dan kanan lecet-lecet. Telinganya juga berdarah.
”Setelah itu, pelakunya kabur,” kata Kapolsek Gempol Kompol Kamran.
Sejak itu, Yosi melarikan diri. Sekitar 4 bulan dia menjadi buron polisi karena kasus penganiayaan tersebut. Polsek Gempol berhasil membekuknya Rabu kemarin (2/3) sekitar pukul 11.00.
”Pelaku kami amankan di tepi jalan arteri, Gempol,” tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (zal/far) Editor : Fandi Armanto