“Kami berterima kasih kepada kepolisian karena ini tentu meresahkan,” beber Imron Mutamakkin, Ketua PC NU Kabupaten Pasuruan.
Gus Ipong, panggilan Imron Mutamakkin menambahkan, pihaknya berharap kepolisian bisa mengembangkan kasus ini. Hingga semua orang yang terlibat, bisa diproses. Sebab, aksi pornografi yang dilakukan KH, sudah di luar batas.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/02/03/2022/cleopatra-dapat-cuan-minimal-live-tiga-jam-sehari-rencana-mau-beli-mobil/
“Siapapun yang terlibat. Termasuk jika ada penyedia hiburan ataupun kafe. Kalau memang sengaja menyediakan dengan tujuan mencari keuntungan, jelas tidak dibenarkan. Meskipun itu bagian dari fasilitas,” beber Gus Ipong.
Diapun mendukung langkah Pemkab Pasuruan, jika memberi tindakan tegas, jika ada tempat apapun di Kabupaten Pasuruan, yang tidak sesuai dengan peraturan. pemkab harus tegas memberikan sanksi.
“Memang dunia usaha harus inovatif. Menjalankan usaha itu diperbolehkan. Tetapi tidak boleh meninggalkan aturan. Jika memang ada tempat yang melanggar, bisa diberi sanksi. Mulai teguran atau sanksi berat dengan pencabutan usaha,” beber Gus Ipong.
Hal senada juga diungkapkan KH Nurul Huda, Ketua MUI Kabupaten Pasuruan. Secara garis besar dia mengungkapkan, pornografi adalah hal yang dilarang negara, apalagi oleh agama. Perbuatan pelakunya jelas melanggar hukum.
Dari segi agama, bentuk apapun yang mendukung pornografi juga tidak dibenarkan. Sehingga dengan adanya kasus Cleopatra, semua tempat usaha seperti kafe, harus lebih ketat mengawasi tempat usahanya.
“Kalau MUI yang melihat dari segi syari, tempat usaha apapun semestinya harus dibedakan. Misalnya tempat wisata kolam renang. Pengunjung pria atau wanita, harus dibedakan. Semestinya ini juga diterapkan di tempat-tempat hiburan atau kafe,” beber KH Nurul Huda. Terlebih lagi di Kabupaten Pasuruan yang dikenal sebagai daerah santri. (fun) Editor : Jawanto Arifin