Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

MUI-PCNU Dukung Polisi Kembangkan Kasus Cleopatra

Jawanto Arifin • Rabu, 2 Maret 2022 | 22:15 WIB
BURU PELAKU LAIN: KH alias Cleopatra saat dirilis di Polres Pasuruan. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
BURU PELAKU LAIN: KH alias Cleopatra saat dirilis di Polres Pasuruan. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Tertangkapnya KH alias Cleopatra, mendapat respons positif dari banyak pihak. Sebab, kasusnya mengarah ke pornografi yang mengancam banyak aspek. Mulai dari sosial hingga agama. Keberhasilan Polres Pasuruan mengungkap kasus ini, patut diacungi jempol.

“Kami berterima kasih kepada kepolisian karena ini tentu meresahkan,” beber Imron Mutamakkin, Ketua PC NU Kabupaten Pasuruan.

Gus Ipong, panggilan Imron Mutamakkin menambahkan, pihaknya berharap kepolisian bisa mengembangkan kasus ini. Hingga semua orang yang terlibat, bisa diproses. Sebab, aksi pornografi yang dilakukan KH, sudah di luar batas.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/02/03/2022/cleopatra-dapat-cuan-minimal-live-tiga-jam-sehari-rencana-mau-beli-mobil/

“Siapapun yang terlibat. Termasuk jika ada penyedia hiburan ataupun kafe. Kalau memang sengaja menyediakan dengan tujuan mencari keuntungan, jelas tidak dibenarkan. Meskipun itu bagian dari fasilitas,” beber Gus Ipong.

Diapun mendukung langkah Pemkab Pasuruan, jika memberi tindakan tegas, jika ada tempat apapun di Kabupaten Pasuruan, yang tidak sesuai dengan peraturan. pemkab harus tegas memberikan sanksi.

“Memang dunia usaha harus inovatif. Menjalankan usaha itu diperbolehkan. Tetapi tidak boleh meninggalkan aturan. Jika memang ada tempat yang melanggar, bisa diberi sanksi. Mulai teguran atau sanksi berat dengan pencabutan usaha,” beber Gus Ipong.



Hal senada juga diungkapkan KH Nurul Huda, Ketua MUI Kabupaten Pasuruan. Secara garis besar dia mengungkapkan, pornografi adalah hal yang dilarang negara, apalagi oleh agama. Perbuatan pelakunya jelas melanggar hukum.

Dari segi agama, bentuk apapun yang mendukung pornografi juga tidak dibenarkan. Sehingga dengan adanya kasus Cleopatra, semua tempat usaha seperti kafe, harus lebih ketat mengawasi tempat usahanya.

“Kalau MUI yang melihat dari segi syari, tempat usaha apapun semestinya harus dibedakan. Misalnya tempat wisata kolam renang. Pengunjung pria atau wanita, harus dibedakan. Semestinya ini juga diterapkan di tempat-tempat hiburan atau kafe,” beber KH Nurul Huda. Terlebih lagi di Kabupaten Pasuruan yang dikenal sebagai daerah santri. (fun) Editor : Jawanto Arifin
#video hot #video bugil #pornografi #video viral #polres pasuruan #live show pornografi