Usai melakukan laporan, Mutmainah menyebutkan jika pencemaran nama baik tersebut bermuara rekan bisnisnya, mengunggah postingan tentang dirinya yang berisi fotonya dan percakapan dirinya bersama pelapor ke salah satu grup Facebook.
Hati-hati dengan perempuan ini, dia tukang tipu berkedok pinjam uang. Ambil barang kredit di saya senilai 1 juta. Tapi sampai angsuran tidak bayar alasan kecelakaan sembarangan, hati-hati. Mulut dia seolah olah tidak akan nipu, sebarluaskan agar tidak ada korban lagi. Namanya Lin anaknya Alika "ORANG MATEKAN KRAKSAAN" Jika ada yang kenal ataupun melihat dia tolong hubungi WA saya 082247533039" keterangan dalam postingan yang diduga akun milik FB’
"Sepekan ini yang memposting di Grup Facebook Kuliner Kraksaan. Saya di-viralin di Grup Facebook," kata Mutmainah.
Mutmainnah menyebutkan, sebulan lalu dirinya mengambil sebuah barang terhadap FB. Di mana barang tersebut dijualnya lagi ke konsumen lain. Nominal barang tersebut senilai Rp 1 jutaan.
"Saya mengkreditkan barang (milik FB) ke orang sebulan yang lalu. DP Rp 300 ribu sudah masuk (diterima oleh FB ). Nah, saya ini masih dibilang penipu," ujarnya.
Usai barang diambil dan dibawa Mutmainah dari FB, Konsumen yang memesan barang tersebut tak kunjung mengambil barangnya. Barangnya kini masih dipegang Mutmainah.
"Barangnya masih belum diambil oleh konsumen saya. Awalnya bilang mau diambil. Namun setelah barang ada di saya, ternyata pembeli saya bilang mau diambil sebulan lagi," bebernya.
Dengan adanya postingan tersebut, Mutmainah menyebut jika dirinya merasa dirugikan sehingga mendatangi Polres Probolinggo untuk melaporkan hal tersebut.
Sementara itu Paurhumas Polres Probolinggo, Bripka Muhtar mengatakan jika pihaknya telah menerima pengaduan dari Mutmainnah. Namun pihaknya meminta kepada pelapor agar lebih dulu dapat menyelesaikan hal tersebut secara keluargaan.
"Kami beri saran agar lebih dulu diselesaikan secara kekeluargaan. Diupayakan dulu, jika memang tidak bisa dapat kembali lagi untuk tindak lanjutnya," beber Bripka Muhtar. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin