Alhasil, saat Sahlal menjadi tersangka pada kasusnya, pria asal Desa Kalibuntu tersebut, kini diseret-seret terhadap pekerjaannya. Hal itu banyak diperbincangkan pada kolom komentar pemberitaan maupun postingan surat DPO-nya menyebar di sosial media.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/23/02/2022/kubu-sahlal-kerugian-tak-sampai-rp-25-juta-mestinya-restorative-justice/
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, perkara Sahlal tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjannya. Namun jika ada anak buah Sahlal Haryadi yang masih melakukan pengambilan paksa motor milik warga, dia menyarankan agar jangan mau diambil. Sebisa mungkin dihindari.
"Misal masih ada anak buahnya (Sahlal, Red) yang bekerja (melakukan perampasan motor), jangan mau. Itu kan ilegal. Karena kalau legal, ngambilnya tidak di jalan," ujarnya.
Namun, sejauh ini menurutnya, belum ada laporan perihal perampasan sepeda motor di jalan oleh Sahlal maupun anak buahnya. "Belum ada. Jika terjadi, jangan diserahkan kendaraannya. Kalau perlu minta bantuan kepolisian. Bawa ke polsek untuk diselesaikan," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah komentar tentang Sahlal di media sosial beragam. Ada yang mengaku jika dirinya korban perampasan dari Sahlal.
"Duuhh mik gik buruh etemmuh jekla lambek tetti rampok jia tang adek ekinning KIA ecapok 2jutah. Lanjuuuuutttttt sampai tuntas depkla coonnk!!!," (Duh, kenapa baru ketemu. Sudah dari dulu jadi rampok (perampas motor, red) itu adek saya juga kena (rampas), kena Rp 2 juta. Lanjut, sampai tuntas, sudah waktunya),” tulis pemilik akun berinisial ‘Hati yang Tersakiti’ di kolom komentar facebook pada postingan surat DPO Sahlal. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin