Sahlal bahkan diketahui mendaftarkan gugatan Praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kraksaan dengan register: 2/Pid.Pra/2022/PNKrs. Dari informasi yang didapat, pendaftaran praperadilan tersebut dilakukan Senin (7/2) lalu.
Gugatan praperadilan itu dibenarkan Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto. Dirinya juga telah mendapatkan undangan persidangan yang rencananya digelar Senin (21/2) ini. Undangan itu adalah praperadilan yang diajukan oleh Sahlal.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/16/02/2022/korban-penganiayaan-debt-collector-mungkin-cemburu-mantan-istri-dinikahi/
"Sudah dapat (undangan sidang praperadilan, Red). Untuk pengajuan praperadilan adalah hak mereka. Tidak masalah. Untuk hasilnya, nanti tetap tergantung majelis hakim," kata kapolsek, Senin (21/2).
Meski digugat praperadilan, Sujianto menyebutkan, status Sahlal tetap sama seperti sebelumnya. Sahlal tetap menjadi DPO. "Tetap DPO. Berkas kami juga telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Tidak ada masalah secara hukum. Kalau besok (hari ini, Red) hakim minta dihadirkan (Sahlal) kan enak," jelasnya.
Sementara itu, dari hasil informasi yang didapat, dalam petitum gugatannya, Sahlal Hariyadi meminta 6 hal, antara lain: Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik / 132 / X / RES.1.6 / 2021 / Polsek tanggal 4 Oktober 2021 adalah tidak sah, serta semua tindakan hukum lain penetapan tersangka, surat perintah terkait tindakan penyidikan terhadap pemohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Nomor: B.103 / M.5.42 / Eoh.1 / 2022 tanggal 18 Januari 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Sahlal Hariyadi melanggar Pasal 351 ayat KUHP, sudah lengkap, cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan perkara berdasarkan Laporan Polisi No. LP / B / 132 / X / 2021 / SPKT / Polsek Kraksaan/ Polres Probolinggo / Polda Jawa Timur, tanggal 4 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik / 132 / X / RES.1.6 / 2021 / Polsek tanggal 04 Oktober 2021, dihentikan proses penyidikannya dikarenakan cacat yuridis.
Perihal pendaftaran praperadilan sendiri juga dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Safruddin. "Benar. Harus 7 hari putus dari awal persidangan jika pihak yang bersangkutan dinyatakan lengkap," tutupnya melalui sambungan seluler. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin