Bahkan kepolisian kini menyebarkan foto Sahlal. Dia dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). Selebarannya kini menyebar di sejumlah WhatsApp grup yang diikuti oleh Warga kabupaten Probolinggo.
Dalam selebaran itu, tercantum Nomor: DPO/01/I/2022/ polsek. Dalam keteranganya, nama yang tercantum di selebaran tersebut telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, tentang Penganiayaan yang ancaman hukumannya penjara dua tahun delapan bulan.
Di selebaran juga tertera Nomor Registrasi Kejahatan / pelanggaran: LP/B/132/x/2021/SPKT. UNIT POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM, tertanggal 04 Oktober 2021. Nama yang tercantum dalam DPO disebutkan diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hadari pada Selasa (28/9) sekitar pukul 07.00 di perumahan kebonagung, Kraksaan.
Jawa Pos Radar Bromo memastikan selebaran surat DPO tersebutke Kapolsek Kraksaan, kompol Sujuanto. Saat dihubungi melalui panggilan selular, ia membenarkan adanya surat DPO tersebut.
Kapolsek membenarkan jika yang bersangkutan tersandung kasus penganiayaan dengan korban Hadari. "Intinya dia sebagai tersangka, sudah seharusnya di hadapkan ke kejaksaan. Karena kasusnya sudah P21 (berkas sudah lengkap dan siap disidang, Red). Namun yang bersangkutan kabur," beber kapolsek.
Ia menyebutkan lantaran, kaburnya yang bersangkutan kabur sehingga menjadi DPO. Ia melanjutkan jika, panggilan pertama sudah dilakukan. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Ia menyebutkan jika pemanggilan tersebut sudah dilakukan di akhir 2021 lalu.
"Karena sampai panggilan kedua tidak hadir. Maka dijemput, saat dijemput tidak ada makanya DPO," jelas kapolsek.
Sementara itu, yang bersangkutan sendiri terkenal berprofesi debt collector. Saat ditanya mengenai apakah kasusnya berhubungan dengan pekerjaannya, kapolsek menepis hal tersebut. "Tidak, bukan berhubungan dengan pekerjannya. Namun motifnya karena asmara," tutup kapolsek saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin