Sementara jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut 1 tahun penjara. Artinya, vonis itu lebih lama tiga bulan.
Dalam sidang pembacaan putusan kemarin, 17 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan kesatu pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/29/01/2022/17-pns-terdakwa-suap-sebut-tak-berinisiatif-jadi-pj-kades/
”Benar, 12 terdakwa dan lima terdakwa sama-sama divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap. Mereka dijatuhi hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara,” kata Arif Suhermanto, salah satu tim JPU KPK.
Arif menegaskan, vonis majelis hakim di atas tuntutannya. Para terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Hukuman dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa. ”Vonis majelis hakim memang lebih tinggi dari tuntutan kami,” ujarnya.
Menurut Arif, 17 terdakwa sebenarnya dipisah dalam dua berkas. Berkas pertama terdiri atas 12 terdakwa, yaitu Ali Wafa dkk sebagai calon Pj kades dari Kecamatan Krejengan. Terdiri atas Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi.
Dan berkas yang lain terdiri atas lima terdakwa yaitu Nurul Huda dkk sebagai calon Pj kades dari Kecamatan Paiton. Terdiri atas Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, dan Samsuddin.
Namun, kemudian semua terdakwa disidang bersamaan. Pertimbangan majelis hakim, penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa sama. Yaitu, untuk efektivitias dan efisiensi.
Atas putusan majelis hakim itu, 12 terdakwa atas nama Ali Wafa dan kawan-kawan menyatakan menerima. JPU pun menyatakan menerima.
“Kemudian, lima terdakwa lainnya yaitu terdakwa Nurul Huda, Hasan, Sahir, Samsudin menyatakan pikir-pikir. Untuk terdakwa Sugito, menyatakan menerima. Untuk lima terdakwa ini, kami juga ajukan pikir-pikir,” terang Arif.
Arif menegaskan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyerahkan uang Rp 20 juta untuk menjadi Pj kades.
”Hal yang memberatkan dalam putusan yaitu, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Untuk hal yang meringankan para terdakwa, mereka belum pernah ditahan dan mengakui perbuatannya,” paparnya. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin