Empat saksi tersebut diperiksa di Kantor KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Mereka merupakan karyawan swasta, komisaris perusahaan, sampai Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi Jiwa.
Mereka adalah Komisaris PT Megah Ratu Propertindo Moch. Zaenal Arifin; Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Muhammad Zubair; Kevin Iskandar, seorang wiraswasta; dan Mulyono, seorang karyawan swasta. “Mereka semua diperiksa sebagai saksi,” ujar Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri.
Tersangka Hasan dan Tantri, selain dijerat kasus korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, pasangan suami istri (pasutri) ini juga terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hari ini (kemarin) kami agendakan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi seleksi jabatan dan TPK (tindak pidana korupsi) menerima gratifikasi,” jelasnya.
Soal kapan berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Ali Fikri belum memberikan keterangan. Namun, berkas dan barang bukti perkara korupsi jual beli jabatan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pekan lalu. (mas/rud) Editor : Jawanto Arifin