Kasus Gratifikasi Bupati Nonaktif Tantri-Hasan, KPK Panggil 4 Saksi

Jawanto Arifin • Dipublikasikan Rabu, 12 Januari 2022 | 16:45 WIB
TERUS DIDALAMI: Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin saat dikeler di gedung KPK. (Dok. Radar Bromo)
TERUS DIDALAMI: Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin saat dikeler di gedung KPK. (Dok. Radar Bromo)
JAKARTA, Radar Bromo - Kasus korupsi gratifikasi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, terus dikembangkan. Selasa (11/1), KPK kembali memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan.

Empat saksi tersebut diperiksa di Kantor KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Mereka merupakan karyawan swasta, komisaris perusahaan, sampai Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi Jiwa.

Mereka adalah Komisaris PT Megah Ratu Propertindo Moch. Zaenal Arifin; Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Muhammad Zubair; Kevin Iskandar, seorang wiraswasta; dan Mulyono, seorang karyawan swasta. “Mereka semua diperiksa sebagai saksi,” ujar Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri.

Tersangka Hasan dan Tantri, selain dijerat kasus korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, pasangan suami istri (pasutri) ini juga terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini (kemarin) kami agendakan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi seleksi jabatan dan TPK (tindak pidana korupsi) menerima gratifikasi,” jelasnya.

Soal kapan berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Ali Fikri belum memberikan keterangan. Namun, berkas dan barang bukti perkara korupsi jual beli jabatan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pekan lalu. (mas/rud) Editor : Jawanto Arifin
hasan aminuddin kpk ott bupati probolinggo Korupsi Bupati Probolinggo bupati probolinggo ott kpk puput tantriana sari