Itulah yang berhasil diungkap Polres Probolinggo dalam pengembangan kasus penggerebekan gudang serta penanaman ganja di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. Dari hasil pengembangan bibit rupanya diperoleh dari Kabupaten Lumajang untuk dibesarkan.
Kasus ini menjadi atensi Polres Probolinggo. Pasalnya menjadi satu-satunya kasus penanaman pohon ganja yang berhasil diungkap. Tidak tanggung-tanggung, pohon ganja yang ditanam dalam polybag. Bibit tersebut sedianya akan ditanam pada sebuah ladang di lereng Gunung Bromo.
Suntoro Adi Wibowo, salah satu tersangka yang menanam ganja mengatakan, dirinya belajar menanam secara otodidak. Pohon ganja yang sudah memiliki daun lebar dan sudah bisa dipanen, dikonsumsinya sendiri.
“Menanam ganja hanya coba-coba saja. Dipakai sendiri. Bibitnya dapat dari Lumajang. Setiap paketnya seharga Rp 100 ribu,” katanya saat kasusnya dirilis di Mapolres Probolinggo, Selasa (4/1).
Daerah lereng Gunung Bromo menjadi salah satu target penanaman. Sebab kondisi geografis cocok sebagai tempat tumbuh tanaman yang masuk kategori narkotika tersebut. Tumbuhan tersebut juga dapat tumbuh dengan baik.
Sementara itu Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman informasi dan penelusuran lokasi tanam. Hal ini bukan tanpa alasan. Wilayah sekitar lereng Gunung Bromo memang sangat cocok untuk menanam ganja.
“Ini masalah serius. Jangan sampai di titik lain ada tanaman ganja juga,” katanya.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/01/01/2022/gerebek-gudang-ganja-di-wonotoro-temukan-pohon-ganja/2/
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan jika pihaknya memburu dugaan pelaku lain. Termasuk jalur distribusi kelompok ini, dengan jaringan pengedar maupun pemakai ganja lainnya. Masalah penanaman ganja ini, mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum. Sebab kawasan lereng Bromo dikenal sebagai destinasi wisata.
“Jangan sampai citra destinasi Gunung Bromo ternodai karena adanya petani ganja ini. Karenanya kami ajak serta stakeholder terkait, untuk ikut komitmen untuk menanggulangi permasalahan ini,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya polisi menggerebek gudang diduga jadi tempat menyimpan sekaligus menanam ganja di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Polisi menggerebek tempat itu, Jumat (31/12) dan mengamankan 10 orang. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Di antaranya adalah Runtut Bakat Noto, 39, warga Dusun Mojosari, Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. Yang merupakan pemilik gudang. Serta sembilan orang lainnya. Sembilan orang yang diamankan semuanya berasal dari Kecamatan Sukapura. Mereka adalah Riko Widi Biyantoro, 26; Sulianto, 29, dan Hari Sulaksono, 36, asal Desa Ngadisari.
Lalu, empat orang asal Desa Wonotoro. Yaitu, Suliantoko, 21; Suntoro Adi Wibowo, 32; Defri Bambang Utomo, 21, dan Ade Wilan Krisna Yogi, 24. Selanjutkan, Angga Dwi Prasetyo, 21, asal Desa Wonokerto dan Yoga Ditya Brahma Andrian, 27, asal Desa Ngadas.
Penggeledahan juga dilaukan di lokasi tersebut. Hingga ditemukan sejumlah barang bukti di rumah Runtut. Antara lain, 17 pohon ganja berusia 2 bulan dan 22 bibit pot kecil. Lalu, diamankan barang bukti dari tersangka Suntoro berupa empat paket ganja, tiga linting ganja siap pakai. Ditambah satu poket ganja kering. (ar/fun) Editor : Jawanto Arifin