Dalam insiden yang menewaskan M. Nurwanto, 30, tersebut lokasinya memang berada di vila Cempaka, lingkungan Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Namun reka adegan kemarin, digelar di Mapolsek Prigen.
Beberapa pihak dihadirkan. Termasuk Deni Wahyudi, 36. Rekan korban yang juga menjadi pelaku yang menusuk Nurwanto. Deni yang berasal dari asal Benowo, Kota Surabaya, juga tidak sendirian. Sebab reka adegan juga menghadirkan tujuh orang saksi.
Ketujuh saksi itu terdiri dari dua orang rekan korban yakni Yusuf dan Purnomo. Kemudian empat teman wanita yang di-booking oleh korban bersama dua temannya. Lalu, satu orang penjaga vila.
Selama rekonstruksi, tersangka Deni Wahyudi diborgol tangannya. Dia didampingi oleh kuasa hukum, ditunjuk oleh kepolisian. Sedangkan sebagai korban, diperagakan oleh petugas dari PHL polsek setempat. Rekonstruksi digelar selama sekitar 90 menit.
Usai rekontruksi, Radar Bromo berkesempatan bertemu sekaligus wawancara dengan tersangka. Sempat angkat bicara, namun hanya sebentar saja. Selama proses rekonstruksi berlangsung, raut wajah tersangka terlihat datar dan tidak tampak rasa penyesalan. Tidak ada penyesalan atas apa yang dilakukannya kepala korban.
“Saya tusuk korban dengan pecahan botol bir hanya sekali saja, mengenai lehernya. Karena cemburu, teman wanita saya digoda. Bukan karena ada dendam, atau direncanakan,” ujarnya singkat.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas keterangan saksi. Juga memberikan secara terang benderang runtutan kejadian, serta bagian dari proses kelengkapan pemberkasan,” terang Kapolsek Prigen AKP. Bambang Tri Sutrisno.
Dari proses rekonstruksi tersebut terkuak korban ditusuk pecahan botol oleh tersangka. Tusukan itu hanya sekali dan tepat mengenai leher sebelah kiri. Kemudian korban terjatuh kepala membentur dinding, hingga tangan kirinya mengenai pecahan botol.
“Total memperagakan 39 adegan dalam proses rekonstruksi. Peristiwanya terang benderang dalam runtutan kejadian sebelum penganiayaan hingga terbunuhnya korban,” bebernya.
Setelah rekonstruksi, mantan Kapolsek Tosari ini melanjutkan, penyidikan kasusnya masuk tahap satu. Atau penyerahan berkas ke kejaksaan guna dilakukan penelitian.
“Tersangkanya satu orang, saling kenal dan berteman sejak lama dengan korban. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo 338 KUHP ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi insiden di vila Cempaka, lingkungan Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Rabu (10/11) dini hari sekitar pukul 03.00, terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan yang dialami penyewa vila. Satu orang tewas akibat insiden tersebut. Kini kasusnya dalam proses penyidikan kepolisian. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin