Pelakunya adalah DW alias Deni Wahyudi, 36, warga Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. “Tersangkanya satu orang dan merupakan teman korban, inisialnya DW. Penetapan tersangka berdasarkan hasil otopsi, alat bukti, dan juga gelar perkara,” beber Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno, Kamis (11/11).
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/10/11/2021/pria-surabaya-tewas-ditusuk-di-vila-tretes-usai-pesta-miras/
Kapolsek menjelaskan, korban dan tersangka selama ini berteman baik. Bahkan, mereka bekerja di tempat yang sama sebagai waker sebuah gudang di Surabaya.
Kini, tersangka diamankan di Mapolsek Prigen. Termasuk sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, pecahan botol bir.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/10/11/2021/penusukan-hingga-tewas-di-vila-tretes-satu-teman-korban-diborgol/
Sementara itu, tersangka mengaku tidak pernah berencana membunuh korban yang tidak lain temannya. Apa yang dilakukannya spontan karena didorong rasa cemburu.
“Saat kejadian saya mabuk dan cemburu. Saya melakukannya secara spontan dan tidak direncanakan,” ujarnya menunduk.
Menurut tersangka, dirinya dan korban berteman sejak empat tahun terakhir. Bahkan, mereka bekerja di tempat yang sama. Mereka juga berteman baik dengan Yusuf dan Purnomo.
Berempat, mereka sering menginap bareng di vila di Tretes. Tidak hanya sekali, sudah berkali-kali. “Berapa kalinya lupa. Sudah sering,” jelasnya. (zal/hn) Editor : Jawanto Arifin