Bagaimana kasus itu bisa terungkap? Dalam press release yang digelar Polres Pasuruan, Senin (1/11) konstruksi pembunuhan hingga kasus itu terungkap diketahui.
Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz menyampaikan, kedua pelaku pembunuhan tersebut, berhasil ditangkap, Sabtu dini hari (30/10). Tim gabungan Satreskrim Polres Pasuruan dengan Unitreskrim Polsek Kejayan, berhasil mengungkap kasus, setelah beberapa barang bukti yang mereka tinggalkan.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/01/11/2021/pembunuh-pemilik-warung-di-kejayan-dibekuk-pelakunya-2-remaja/
Salah satunya, sandal milik pelaku MED yang tertinggal di lokasi kejadian. Sandal yang ada di lokasi itu dipastikan bukan milik korban. Sebab, ukuran kakinya berbeda dengan korban.
Dari sandal jepit warna biru tua itulah, polisi melakukan penelusuran. Hingga akhirnya mengerucut ke MED. Yang selama ini juga kenal dengan korban.
“Setelah melakukan pendalaman, tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan tersebut dan mengendus keberadaan mereka. Akhirnya, keduanya pun ditangkap,” ungkap AKBP Erick.
Menurut Erick, petugas berhasil menangkap MED, saat nyangkruk di sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya. Ia ditangkap Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.00. Dari MED itulah, petugas akhirnya mengantongi nama Fakthur Rozi (FR).
https://www.youtube.com/watch?v=BTYdgi4pPwM
Usai menggali keterangan dari MED, petugas pun memburu FR alias Fatkhur Rozi. Dan berhasil menangkap FR di rumahnya, sekitar pukul 07.00.
Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sementara, MED juga diproses hukum. Meski masih berstatus anak-anak, namun perbuatannya tetap harus diproses dengan melibatkan Bapas. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin