Tidak terima dengan pengkhianatan itu, AS pun mengadu ke Polres Probolinggo Kota (Polresta) Senin (25/10) siang. Dia mendatangi SPKT Mapolresta dengan wajah muram.
AS bercerita, kehancuran rumah tangganya bermula pada tahun 2018. Saat itu, istrinya, Minthul ketahuan selingkuh. AS pun lepas kendali dan langsung memukul Minthul. Minthul pun tidak terima dan melaporkan pemukulan itu ke polisi. Kasus itu diproses dan AS dihukum 3 bulan penjara Juli 2020. “Lalu saat saya di dalam tahanan, istri saya mengajukan gugat cerai. Kami pun bercerai,” tutur AS.
Ketika keluar dari penjara, AS menemukan sejumlah fakta baru tentang perselingkuhan mantan istrinya. Dia memiliki bukti video persetubuhan SY dengan lelaki selingkuhannya. Nah, dia menduga lelaki dalam video itu adalah kakak kandungnya, Tole.
“Jadi, dulu itu saya tidak tahu istri saya ini selingkuh sama siapa. Yang tahu, kakak saya. Tapi, rupanya hal itu dijadikan kesempatan oleh kakak saya agar bisa meniduri istri saya. Tapi, saat itu kan saya tidak punya bukti. Sekarang saya punya bukti video persetubuhan,” tambahnya.
Dari sejumlah informasi yang diterimanya, AS yakin perselingkuhan Minthul dengan kakaknya juga berjalan mulai 2018. Sebab, kakaknya juga yang mendorong Minthul agar melaporkan dirinya atas kasus KDRT.
“Kenapa kecurigaan saya kuat bahwa hubungan mantan istri saya (Minthul) dan kakak saya sudah berlangsung sejak 2018? Sebab, saat saya terlibat kasus KDRT dengan istri, kakak saya ini yang mendorong agar saya ditangkap. Padahal, ini kakak kandung. Dia juga sudah berkeluarga,” bebernya.
Dalam video yang baru ia dapatkan tahun 2021 ini, terekam istrinya tengah bersetubuh dengan seorang lelaki. Lelaki ini juga yang memegang kamera untuk merekam perbuatan mereka. Namun, wajah si lelaki tidak jelas.
“Gara-gara ini, rumah tangga saya hancur. Memang dalam video itu si pria kurang jelas. Tapi, saya yakin itu kakak saya,” terangnya.
Lantaran sangat emosi, dia melaporkan hal itu ke Mapolresta. “Nanti masuk perselingkuhan atau bagaimana biar penyidik yang menilai,” terangnya.
Sementara itu, petugas SPKT Mapolresta menerangkan, masih akan mengomunikasikan laporan itu pada Satreskrim sebelum terbit LP. “Kami terima pengaduan ini dan kami teruskan ke piket reskrim,” singkat petugas SPKT Mapolresta. (rpd/hn) Editor : Muhammad Fahmi