Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, dua supeltas yang ditangkap itu adalah Effendi Yusuf, 34; dan Rifchi Listian Aditia, 24.
Effendi adalah warga Delik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Achmad Rifchi tercatat sebagai warga Kejapanan, Gempol. ”Biasanya, mereka jadi supeltas di wilayah Kejapanan,” ungkap Slamet.
Kasus ini terungkap dari penyelidikan petugas. Ada informasi bahwa Effendi dan Aditia kerap membawa narkoba. Tidak hanya dikonsumsi sendiri. Barang haram tersebut dijual kalau ada yang beli. ”Anggota kami kerahkan untuk menelusuri,” jelasnya.
Petugas kemudian mendapati kedua tersangka berada di tepi Jalan Kejapanan. Petugas pun menyergap mereka. Pelaku tak bisa berkutik. Apalagi, ada sabu-sabu seberat 0,4 gram ditemukan di bungkus rokok. Karena perbuatan itu, kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (one/far) Editor : Jawanto Arifin