Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jadi Kurir Sabu, Dua Supeltas di Kejapanan Gempol Ditangkap

Jawanto Arifin • Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:04 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
BANGIL, Radar Bromo - Polisi membekuk dua sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di Kejapanan, Kecamatan Gempol. Keduanya ditangkap karena menjadi kurir narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, dua supeltas yang ditangkap itu adalah Effendi Yusuf, 34; dan Rifchi Listian Aditia, 24.

Effendi adalah warga Delik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Achmad Rifchi tercatat sebagai warga Kejapanan, Gempol. ”Biasanya, mereka jadi supeltas di wilayah Kejapanan,” ungkap Slamet.

Kasus ini terungkap dari penyelidikan petugas. Ada informasi bahwa Effendi dan Aditia kerap membawa narkoba. Tidak hanya dikonsumsi sendiri. Barang haram tersebut dijual kalau ada yang beli.  ”Anggota kami kerahkan untuk menelusuri,” jelasnya.

Petugas kemudian mendapati kedua tersangka berada di tepi Jalan Kejapanan. Petugas pun menyergap mereka. Pelaku tak bisa berkutik. Apalagi, ada sabu-sabu seberat 0,4 gram ditemukan di bungkus rokok. Karena perbuatan itu, kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (one/far) Editor : Jawanto Arifin
#narkoba pasuruan #sabu pasuruan