Wahyudi menyelinap ke rumah Lukman pada Sabtu (14/8). Dia beraksi dini hari, sekitar pukul 01.30. Pelaku tahu kondisi rumah korban karena rumah mereka hanya beda kampung. Wahyudi tinggal di kampung Kemlandingan, sedangkan Lukman di Dusun Sentir.
Tengah malam itu, Wahyudi mengendap-endap ke rumah Lukman. Dia mencongkel pintu depan, lalu masuk. Di dalam, ada dua ponsel tergeletak. Masing-masing satu di kursi tamu. Yang satu lagi di rak sepatu. Pemiliknya sedang tidur.
Berhasil menggasak dua ponsel senilai Rp 4,6 juta itu, Wahyudi cepat-cepat keluar. Dia kabur lewat pintu dapur. Pagi harinya, korban kelabakan. Dua ponselnya lenyap entah ke mana. Lukman pun lantas melapor ke Polsek Pandaan.
Anak buah Kanitreskrim Polsek Pandaan Iptu Budi Luhur turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Melihat kondisi TKP, polisi curiga pelaku memang sudah tahu situasi rumah korban.
”Dari hasil penyelidikan, akhirnya identitas pelaku terungkap,” kata Budi.
Namun, pelaku tidak tampak di rumahnya. Dia pergi entah ke mana. Sampai pada Kamis (7/10), ada informasi Wahyudi pulang. Pemuda 26 tahun itu tidur di rumahnya. Polisi pun menyergapnya menjelang Subuh.
Saat dibekuk, Wahyudi mengakui perbuatannya. Satu sudah terjual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Satu lagi masih disimpan. Pelaku lantas dibawa ke Mapolsek Pandaan. Dijebloskan ke sel tahanan.
”Sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” tegasnya. (zal/far) Editor : Jawanto Arifin