Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Curi 2 HP Tetangga, Arek Wedoro Pandaan Ditahan

Jawanto Arifin • Sabtu, 9 Oktober 2021 | 19:49 WIB
TERTUNDUK: Wahyudi saat dikeler di sel Mapolsek Pandaan. (Rizal Syatori/Radar Bromo)
TERTUNDUK: Wahyudi saat dikeler di sel Mapolsek Pandaan. (Rizal Syatori/Radar Bromo)
PANDAAN, Radar Bromo - Pencuri HP itu ternyata tetangga satu desa. Sudah saling kenal pula dengan korbannya. Namun, tega-teganya Wahyudi Dwi Putra, 26 menggarong rumah Lukman Hadi, warga Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dua ponsel digasaknya.

Wahyudi menyelinap ke rumah Lukman pada Sabtu (14/8). Dia beraksi dini hari, sekitar pukul 01.30. Pelaku tahu kondisi rumah korban karena rumah mereka hanya beda kampung. Wahyudi tinggal di kampung Kemlandingan, sedangkan Lukman di Dusun Sentir.

Tengah malam itu, Wahyudi mengendap-endap ke rumah Lukman. Dia mencongkel pintu depan, lalu masuk. Di dalam, ada dua ponsel tergeletak. Masing-masing satu di kursi tamu. Yang satu lagi di rak sepatu. Pemiliknya sedang tidur.

Berhasil menggasak dua ponsel senilai Rp 4,6 juta itu, Wahyudi cepat-cepat keluar. Dia kabur lewat pintu dapur. Pagi harinya, korban kelabakan. Dua ponselnya lenyap entah ke mana. Lukman pun lantas melapor ke Polsek Pandaan.

Anak buah Kanitreskrim Polsek Pandaan Iptu Budi Luhur turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Melihat kondisi TKP, polisi curiga pelaku memang sudah tahu situasi rumah korban.

”Dari hasil penyelidikan, akhirnya identitas pelaku terungkap,” kata Budi.

Namun, pelaku tidak tampak di rumahnya. Dia pergi entah ke mana. Sampai pada Kamis (7/10), ada informasi Wahyudi pulang. Pemuda 26 tahun itu tidur di rumahnya. Polisi pun menyergapnya menjelang Subuh.



Saat dibekuk, Wahyudi mengakui perbuatannya. Satu sudah terjual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Satu lagi masih disimpan. Pelaku lantas dibawa ke Mapolsek Pandaan. Dijebloskan ke sel tahanan.

”Sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” tegasnya. (zal/far) Editor : Jawanto Arifin
#pencurian pasuruan #pencurian hp