Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hasan Aminuddin Dipecat Nasdem dan di-PAW, Gantinya Ini

Jawanto Arifin • Kamis, 2 September 2021 | 15:28 WIB
DIMINTA MENGUNDURKAN DIRI: Hasan Aminuddin yang dipastikan dipecat Nasdem. (Foto: Dok. Radar Bromo)
DIMINTA MENGUNDURKAN DIRI: Hasan Aminuddin yang dipastikan dipecat Nasdem. (Foto: Dok. Radar Bromo)
KRAKSAAN, Radar Bromo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Dia disangkakan ikut dalam praktik jual-beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo. Penetapan tersangka tersebut jelas berbuntut pada karir politiknya. Anggota DPR RI itu dipecat dari Nasdem. Bahkan bakal diganti lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pemecatan itu bahkan sudah menjadi keharusan jika melihat AD ART dari Nasdem. Siapapun dewan dari Nasdem yang terlibat korupsi, otomatis bukan kader partai ini lagi.

Ini juga ditegaskan Aminurokhman selaku sekretaris DPW Nasdem Jatim. Dia mengatakan, sesuai fakta integritas semua kader Nasdem yang tersangkut kasus hukum dan ditetapkan tersangka, maka secara otomatis mengundurkan diri sebagai keanggotaan partai.

Terkait proses PAW, eks Wali Kota Pasuruan dua periode tersebut, tak bisa menjawab banyak. Menurut Aminurokhman, PAW kewenangannya ada pada dewan pengurus wilayah (DPP) Nasdem. Tetapi, secara umum pasca pengunduran diri kadernya, DPP siapkan administrasi untuk proses PAW.

Siapa penggantinya? Amin menyebut nanti ada penetapan KPU RI pusat. "Sekali lagi proses PAW itu wewenang DPP," tegasnya saat dihubungi melalui seluler.

Jawa Pos Radar Bromo berupaya mencari tahu siapa yang akan menggantikan Hasan Aminuddin. Dari perolehan suara pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jawa Timur, ada nama calon legislatif (caleg) Moh. Haerul Amri. Dialah yang bakal menggantikan Hasan sebagai anggota DPR RI. Sebab, Haerul Amri memperoleh suara tertinggi setelah Hasan dan Aminurokhman. Yaitu 25.938 ribu suara. Hasan Aminuddin memperoleh 198.323 ribu suara dan Aminurrohman 27.102 suara.



Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat dikonfirmasi mengatakan sudah mengetahui kabar soal OTT KPK terhadap Hasan Aminuddin, anggota DPR RI. Termasuk, sudah adanya penetapan dari partai, soal pemberhentian Hasan Aminuddin sebagai kader Partai Nasdem.

Namun, dalam proses PAW (pergantian antar waktu), KPU hanya bisa menunggu pengajuan permohonan PAW dari DPR RI. Permohonan ini tentunya setelah adanya pengajuan dari partai Nasdem.

”Iya harus ada pengajuan PAW dari partai ke DPR RI. Kemudian DPR RI mengajukan ke KPU untuk diproses PAW. Penggantinya, suara tertinggi setelahnya atau di bawahnya,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Selama PAW itu tidak diajukan, PAW tidak dapat diproses. Selain itu, pengajuan PAW itu dilakukan setelah ada putusan hukum tetap atau inkracht, terhadap perkara yang melilit Hasan Aminuddin. Selama belum ada SK pemberhentian sebagai anggota DPR RI, Hasan masih status dan mendapatkan hak-hak anggota DPR RI.

”Selama belum di-PAW dan SK pemberhentian sebagai anggota DPR RI belum ada, berarti status masih sebagai anggota DPR RI,” terangnya. (mas/fun) Editor : Jawanto Arifin
#OTT Bupati Probolinggo #kpk ott bupati probolinggo #kpk tangkap bupati probolinggo #anggota dpr ri hasan aminuddin