Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Garong 11 Motor di Dringu, Residivis asal Blado Wetan Dibekuk

Jawanto Arifin • Senin, 30 Agustus 2021 | 19:20 WIB
RESIDIVIS: Tersangka Supandi saat diamankan polisi. (Istimewa)
RESIDIVIS: Tersangka Supandi saat diamankan polisi. (Istimewa)
DRINGU, Radar Bromo - Akhirnya pelaku pencurian 11 motor di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo tertangkap. Dia seorang residivis curanmor yang pernah ditahan dua kali, Supandi, 45.

Pelaku dibekuk petugas Polsek Dringu, Selasa (24/8) pukul 14.30 di rumahnya di Dusun Ndaru, RT 09/RW 02, Desa Blado Wetan, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Pelaku sendiri sebenarnya warga Desa Kramat Agung, RT 02/RW 01, Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Dringu Iptu Bagus Purnama melalui Kanit Reskrim Ipda Onni Trilaksono mengatakan, tersangka sudah 14 kali mencuri motor. Dan 11 di antaranya dilakukan di Dringu.

Penangkapan tersangka sendiri merupakan hasil ungkap kasus curanmor yang terjadi di Dringu selama ini. Ada 11 korban curanmor yang terjadi di tahun 2019, 2020 dan 2021. Semua korbannya melapor.

Setelah dilakukan penyelidikan, ciri-ciri tersangka mengarah pada Supandi. Dari sini, pihaknya pun mengamankan tersangka di rumahnya.

”Tersangka tidak dapat mengelak saat hendak diamankan. Sebab, saat digeledah ditemukan banyak barang bukti di rumahnya. Ada satu unit motor Yamaha Vega ZR hasil curian, sembilan surat kendaraan bermotor (STNKB) dan dua BPKB hasil curian,” katanya.



Pada penyidik, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya. Motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi. Mulai Rp 1 juta, 2 juta sampai Rp 3 juta. Kemudian, uang hasil menjual motor hasil curian itu digunakan untuk senang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

”Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin
#maling motor probolinggo #curanmor probolinggo #polsek dringu