Ke 1.099 WB itu berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Probolinggo, Rutan Bangil dan Lapas Pasuruan. Dari ribuan WP tersebut, beberapa di antaranya ada yang langsung bebas usai mendapat remisi. Mereka yang mendapat potongan hukuman langsung sujud syukur.
Seperti Sudarmoko, 45. Dia bahagia usai dinyatakan bebas dari hukuman setelah mendapat remisi Kemerdekaan RI kemarin siang (18/8). Ia langsung sujud syukur di halaman Lapas IIB Pasuruan. Matanya berkaca-kaca saat ia hendak meninggalkan tempat yang telah ditinggalinya selama setengah tahun itu.
Tak hanya, Sudarmoko, ada empat warga binaan (WB) Lapas IIB Pasuruan lainnya yang sujud syukur usai dinyatakan bebas dari pidana. Keempat WB lainnya adalah Hendro, 38; Muhammad Cholil, 32; Mohamad Adam Krisna Ramadhan, 24; dan Nur Cholis, 35. Mereka menerima remisi berbeda antara satu hingga tiga bulan.
Sudarmoko yang terjerat perkara Curat dan dipidana dua tahun dua bulan mendapatkan remisi tiga bulan, Hendro yang dipidana satu tahun karena curat dapat remisi satu bulan, dan Cholil yang dipidana dua tahun karena curat dapat remisi tiga bulan. Lalu Adam yang dipidana satu tahun enam bulan karena penadahan dapat remisi dua bulan serta Nur Cholis yang dipidana dua tahun enam bulan karena penggelapan dapat remisi tiga bulan.
Sudarmoko, warga Wonokromo, Kota Surabaya mengaku ia pindahan dari Lapas Sidoarjo dan baru tinggal di Lapas Pasuruan sejak Februari 2021. Ia terjerat kasus pencurian motor. Selama di Lapas Pasuruan ia menerima banyak keterampailan mulai dari membuat sarung, tempe hingga membuat celengan karakter hero dan kartun.
"Saya bersyukur bisa menimba keterampilan di Lapas Pasuruan. Alhamdulillah keterampilan ini pasti saya manfaatkan. Cuma saya ada rencana mau dagang di Kota Surabaya. Mungkin jadi sales atau dagang murni,"ungkapnya dengan wajah yang masih gembira.
Sementara itu, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf memberikan SK penetapan bebas dari Kemenkum HAM langsung kepada WB di Yonzipur 10 Pasuruan. Dalam arahannya ia berharap agar WB yang bebas dalam momen kemerdekaan ini bisa memanfaatkannya dengan mengabdi di tengah masyarakat.
Momen haru juga tersaji saat WB Rutan Kelas IIB Kraksaan mendapatkan remisi. Dari 216 WBP, 3 di antaranya bebas pada Selasa (17/8).
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bambang Irawan mengatakan, remisi yang didapatkan oleh WBP beragam. Mulai dari 1 bulan hingga 5 bukan. “Untuk yang enam bulan, atau pada kasus berat tidak ada. Namun ada yang langsung bebas,” ujarnya, usai memberikan remisi secara simbolis.
Bambang membeberkan ada 49 WB dapat remisi 1 bulan; 66 WB remisi 2 bulan; 68 WB remisi 3 bulan, 25 WB remisi 4 bulan, dan 8 WB untuk remisi 5 bulan. “Sementara itu, untuk Remisi Umum Tahun 2021 berdasarkan Jenis Kelamin. Di antaranya, Dewasa Laki-Laki sebanyak 210 Orang, Anak-Anak sebanyak 1 Orang, Perempuan sebanyak 5 Orang Dan 3 WB langsung bebas,” ujarnya.
Ia menuturkan adanya remisi ini adalah rezeki bagi warga binaan dan sebagai apresiasi dari Negara bagi WB karena tingkah laku yang baik. “Dengan harapan nanti yang mendapat RU II atau yang bebas dapat lebih baik. Sehingga dapat menjadi masyarakat yang berguna bagi diri sendiri, Keluarga dan Sosialnya nanti,” ujarnya. Pemberian Remisi dilakukan di Gedung Pertemuan Rutan Kraksaan.
Tak ayal, usai mendapat remisi tersebut, kelima WB langsung melakukan sujud syukur. Tanpa diarahkan, secara bergiliran mereka mencium bendera merah putih yang berada di dalam gedung Pertemuan.
“Alhamdulillah, tidak, tidak bakal ngulangi lagi. Ingin cepat kumpul dengan keluarga, ingin bekerja dan beraktivitas seperti biasa. Setelah ini saya mau jadi sopir,” ujar AJ, warga Kademangan, salah satu penerima remisi RU II yang langsung bebas.
Beralih ke Lapas Probolinggo. Dari 301 yang diajukan Lapas IIB Probolinggo ke Kemenkum HAM, semuanya disetujui. Sebanyak 298 di antaranya mendapatkan potongan masa tahanan yang berbeda, sedangkan tiga lainya dinyatakan langsung bebas.
Kalapas Kelas IIB Probolinggo Risman Somantri menerangkan, WB sudah mendapat pembinaan minat bakat, pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian serta giat pesantren. “Yang hilang dari seorang napi, adalah harapan. Di sini, mereka dibina supaya ketika keluar, mereka kembali percaya diri dan dapat berkarya,” kata Risman.
Dari empat lembaga, hanya di Rutan Bangil yang memberikan remisi namun tak satupun WB langsung bebas. Total ada 554 WB di Rutan Bangil, namun Rutan Bangil hanya mengusulkan 98 orang untuk bisa mendapatkan remisi. Karena dianggap memenuhi persyaratan.
Sebanyak 98 WB yang dapat remisi merupakan WB dari berbagai kasus. Mulai pencurian, narkoba dan kasus-kasus lainnya. "Ada pidana umum, narkotika dan yang lain. Kecuali untuk korupsi tidak ada," kata Tristiantoro Adi Wibowo, kepala Rutan Bangil.
Bowo-sapaannya menambahkan, remisi HUT Kemerdekaan itu diberikan bagi narapidana yang memenuhi persyaratan. Selain sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan, juga tidak pernah memiliki catatan hitam atau pelanggaran disiplin di Rutan Bangil. Selain itu, juga turut serta aktif dalam program pembinaan di Rutan Bangil.
Meski begitu, besaran remisi yang diberikan, berbeda-beda. Ada yang satu bulan. Hingga lima bulan. "Paling banyak, remisinya satu bulan. Untuk yang bebas, tahun ini belum ada," ujarnya. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin