Keluarga korban berinisial SM muntab usai mendlang dalam kondisi sempoyongan. Plus telah dinodai. Mereka meradang. Setelah menanyai sang anak malam itu, paginya orang tua SM langsung melapor ke polisi.
Para pelaku mungkin merasa aman. Jejak mereka dikira tidak akan terlacak. Namun, bagi polisi, hal itu mudah. Setelah melacak akun Facebook MIK, Satreskrim Polres Pasuruan pun segera memburu para pelaku.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/09/07/2021/kenalan-di-facebook-dicekoki-miras-digilir-di-ladang-tebu-minggir/
Yang pertama MIK. Rabu sore (7/7), pemuda 16 tahun itu disergap di rumahnya. Dia tinggal di Desa Minggir, Winongan. Tak jauh dari kebun tebu, tempat mereka melakukan perbuatan jahanam. Polisi membekuk MIK.
”Pelaku dijebloskan ke tahanan,” tegas Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Adhi.
Mengapa para pemuda itu begitu mesum? Kepada polisi, MIK mengaku sering menonton video porno di HP. Mereka terdorong untuk melakukan perbuatan asusila akibat tontonan yang salah.
Tindakan itu harus dipertanggungjawabkan. Karenanya, MIK terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. (one/far) Editor : Jawanto Arifin