Kini, terdakwa kasus persetubuhan itu telah diberhentikan sementara oleh Pemkab Probolinggo. Inspektorat Kabupaten Probolinggo memastikan proses sanksinya setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Sanksi paling berat adalah pemecatan atau pemberhentian menjadi ASN.
Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo. Tutug mengatakan, pembinaan ASN dilaksanakan dengan manajemen ASN. Yaitu, ikhtiar pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai yang profesional. Di antaranya memiliki nilai dasar, etika profesi, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Pembinaannya berjenjang, bertingkat, dan berlanjut,” ujarnya.
Tutug mengaku juga mengikuti dan monitor kasus yang menimpa Sdrn. Serta, sudah mendapatkan laporan dari atasannya. Dalam hal ini Camat Sumber. Terutama terkait penahanan terdakwa.
Sanksi sementara, kata Tutug, terdakwa telah diberhentikan sementara sebagai ASN. Prosedur ini dilaksanakan berdasarkan pasal 40 Peraturan Kepala BKN Nomor 3/2020. Di dalamnya disebutkan, pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. “ASN itu (Sdrn) telah diberhentikan sementara mulai April 2021,” ujarnya.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/07/07/2021/asn-sumber-yang-hamili-keponakan-dituntut-12-tahun-setengah-miliar/
Sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan, kata Tutug, berjenjang. Bagi ASN yang terjerat pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, sanksi paling berat diberhentikan atau dipecat sebagai ASN. Namun, semua sanksi itu ditetapkan dengan proses dan tahapan. Terutama menunggu putusan hukum inkracht.
“Status kepegawaian, sanksi, pemberhentian ASN, bisa dikaji dan dijatuhkan setelah ada salinan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nanti ada tim sidang adhoc untuk penetapan sanksi kepegawaian yang bersangkutan,” terangnya.
Diketahui, Sdrn, ASN Kecamatan Sumber dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaan pencabulan terhadap anak angkatnya yang berinisial NS, 14. Usai dipolisikan, Sdrn bersama keluarganya sempat kabur. Mereka meninggalkan rumahnya di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, Sdrn pulang. Ia memilih menghadapi kasusnya. Ia pun dibekuk dan ditahan penyidik Polres Probolinggo, hingga kasusnya dimejahijaukan. Kasusnya diadili di PN Kraksaan, secara tertutup.
Selasa (6/7), JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tak hanya penjara, JPU juga meminta terdakwa membayar denda Rp 500 juta. Bila tidak mampu, bisa diganti hukuman 6 bulan kurungan.
Terdakwa dinilai melanggar pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 huruf D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Bahkan, dendanya maksimal Rp 5 miliar. (mas/rud) Editor : Jawanto Arifin