Senin (5/7), Eko diamankan anggota Polsek Gending. Ia diamankan ketika sedang menerima pesanan judi togel di rumahnya, sekitar pukul 17.00. “Kami mengamankan pelaku judi togel SGP yang meresahkan masyarakat. Pelaku diamankan di rumahnya saat sibuk mengirim penjualan togel ke pembeli,” ujar Plh Kapolsek Gending Iptu Siswandi.
Tersangka tertangkap tangan sedang mengirim penjualan togel kepada warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ada uang sekitar Rp 32.000 hasil penjualan togel, kertas catatan pembelian togel, dan satu unit handphone.
“Saat kami amankan dan lakukan pemeriksaan, tersangka ini menjual togel SGP sejak 4 bulan terakhir. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal selama 10 tahun penjara,” ujarnya. (mas/rud) Editor : Jawanto Arifin