Ia tergiur, setelah keuntungan besar yang didapatkan. Namun kini, ia hanya bisa menyesalinya. Setelah polisi berhasil meringkuknya.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes mengatakan, tersangka ditangkap polisi di rumahnya. Saat itu, ia baru saja memperoleh barang. "Saat berada di rumah, tersangka kami ringkus. Barang bukti sabu-sabu, kami sita dari rumahnya," bebernya.
Penangkapan tersebut berlangsung Sabtu (5/6) sore. Dalam penggeledahan rumahnya, petugas menemukan 12 kantong plastik sabu-sabu. Belasan kantong plastik tersebut, berisikan sabu-sabu seberat total 4,34 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan dompet kecil warna coklat, sebuah timbangan elektrik serta handphone merek Oppo.
Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan. Kepada petugas, ia mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjalani bisnis haram, jual beli sabu-sabu. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin