Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pengedar Sabu asal Cendono Purwosari Dibekuk di Rumah, Bawa 4,3 Gram

Jawanto Arifin • Senin, 14 Juni 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
BANGIL, Radar Bromo - Gara-gara bisnis yang dilakoninya, Sakhrudin Ahmad Khoir, 29, harus meringkuk di penjara. Betapa tidak, bisnis yang digeluti lelaki asal Cendono, Kecamatan Purwosari itu, jual beli narkoba.

Ia tergiur, setelah keuntungan besar yang didapatkan. Namun kini, ia hanya bisa menyesalinya. Setelah polisi berhasil meringkuknya.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes mengatakan, tersangka ditangkap polisi di rumahnya. Saat itu, ia baru saja memperoleh barang. "Saat berada di rumah, tersangka kami ringkus. Barang bukti sabu-sabu, kami sita dari rumahnya," bebernya.

Penangkapan tersebut berlangsung Sabtu (5/6) sore. Dalam penggeledahan rumahnya, petugas menemukan 12 kantong plastik sabu-sabu. Belasan kantong plastik tersebut, berisikan sabu-sabu seberat total 4,34 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan dompet kecil warna coklat, sebuah timbangan elektrik serta handphone merek Oppo.

Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan. Kepada petugas, ia mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjalani bisnis haram, jual beli sabu-sabu. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin
#bekuk pengedar purwosari #polres pasuruan