Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pria asal Pakuniran Ini Bebas, Tapi Baru Keluar Rutan Diciduk Lagi

Jawanto Arifin • Senin, 14 Juni 2021 | 15:29 WIB
RESIDIVIS: Untung yang kini harus berurusan dengan hukum lagi. (Foto: Polres for Jawa Pos Radar Bromo)
RESIDIVIS: Untung yang kini harus berurusan dengan hukum lagi. (Foto: Polres for Jawa Pos Radar Bromo)
KRAKSAAN, Radar Bromo - Moh. Untung, 38, harus mendekam di jeruji tahanan lagi. Pria lulusan SMP asal Dusun Gulur, Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ditangkap lagi karena tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil.

Korban penipuan itu adalah pasangan suami istri (pasutri) SR dan Jh, warga Dusun Impres, Desa Jabung Wetan,. Paiton. Tersangka Untung diamankam di Kraksaan, sekitar pukul 09.18, Sabtu (12/6). Persis saat dia hendak bebas dari Rutan Kraksaan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Untung terjadi sekitar tahun 2018 lalu. Aksi penipuan itu bermula saat tersangka mengaku mempunyai satu unit mobil Datsun putih. Tersangka menawarkan mobil itu untuk dijual pada korban.

Hingga terjadi kesepakatan jual beli mobil dengan harga Rp 90 juta. Selang setahun usai dibeli, mobil itu ternyata harus diamankan untuk menjadi barang bukti atas perkara penipuan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Untung. Bahkan, tahun 2020 berdasarkan putusan pengadilan, barang bukti mobil Datsun harus dikembalikan pada pemiliknya. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar 90 juta.

“Kami amankan tersangka Untung atas kasus penipuan dan penggelapan mobil. Tersangka Untung yang merupakan residivis, diduga kuat lelah melakukan penipuan penggelapan pada sejumlah korban. Salah satunya Jh,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.

Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Untung diamankan saat bebas dari rutan Kraksaan setelah menjalani hukuman pidana atas kasus serupa. “Tersangka baru selesai menjalani hukuman pidana atas kasus serupa. Kami langsung proses hukum atas kasus serupa dengan korban yang berbeda,” ungkapnya. (mas/fun) Editor : Jawanto Arifin
#penipuan #penggelapan #polres probolinggo #penggelapan mobil #penipuan mobil