Sejak berkas perkara masuk tahap kedua, proses hukum terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pekan lalu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, telah menyempurnakan penyusunan surat dakwaan. Termasuk penelitian ulang pada berkas dan barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan juga dilakukan.
"Senin (10/5) berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kraksaan," ujar Humas Kejari Kraksaan, Daniar Rasyid.
Menurutnya, dalam penyusunan surat dakwaan, tidak ada kendala yang berarti. Sebab telah dilakukan sesuai dengan alur hukum. Setelah berkas digeser ke Pengadilan Negeri, proses persiadangan akan dilakukan sesuai dengan tahapan agenda sidang yang akan dilakukan.
"Saat ini tinggal nunggu penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Kraksaan," tuturnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kraksaan Yudistira Alfian mengatakan, berkas tersebut sudah diterima. Pekan depan akan dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Iya sudah kami terima no perkara: 102/Pid.Sus/2021/PN Krs. Jadwal sidang pertama Selasa 18 Mei 2021," ujarnya singkat.
Sebelumnya Sdrn ditetapkan menjadi tersangka, oleh Polres Probolinggo. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan memperkosa keponakannya, yang juga anak angkatnya. (ar/fun) Editor : Jawanto Arifin