Berkas perkara itu masih berada di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pelimpahan berkas tahap pertama itu dilakukan penyidik PPA Satreskrim Polres Probolinggo, pada awal Februari 2021.
Setelah diteliti dan diperiksa, JPU menyatakan berkasnya masih perlu diperbaiki. Karenanya, JPU mengembalikannya ke penyidik. Setelah diperbaiki, penyidik kembali melimpahkannya ke JPU. Namun, sempat beberapa kali JPU meminta penyidik kembali memperbaiki dan melengkapinya.
Kanit PPA Polres Probolinggo Aiptu Agung mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka Sdrn, belum dinyatakan P-21. “Berkas sudah kami perbaiki, tapi dikembalikan. Beberapa kali kami perbaiki berkas itu,” katanya.
Agung mengatakan, saat ini berkasnya masih di Kejaksaan. Kini, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari JPU. Ia berharap berkas perkara ini bisa segera dinyatakan lengkap. Sehingga, bisa segera melakukan pelimpahan tahap dua untuk disidangkan.
Terpisah, Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Daniar membenarkan berkas pencabulan itu masih berada di mejanya. Memang sempat dikembalikan, menurutnya, masih ada yang perlu dilengkapi dan diperbaiki.
“Sebenarnya berkasnya tidak dikembalikan berulang kali. Hanya saja kami by koordinasi untuk menambah dan melengkapi berkasnya. Jika sudah lengkap, pasti akan kami segera nyatakan lengkap,” ujarnya.
Diketahui, Sdrn, dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaan memperkosa keponakannya yang berinisial, NS, 14. Tersangka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kali pertama pada Rabu (6/1). Namun, saat itu tersangka tidak datang.
Setelah dilaporkan, tersangka beserta keluarganya sempat kabur dari rumah. Warga yang geram sempat menggeruduk rumah tersangka. Mereka curiga tersangka di rumah. Karena tak kunjung keluar, warga melempari rumahnya dengan batu hingga sejumlah bagian rusak. Ternyata, saat itu tersangka memang benar-benar tidak di rumah. (mas/rud) Editor : Jawanto Arifin