Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pembacok Ipar Betek Krucil Gangguan Jiwa, Bagaimana Kasus Hukumnya?

Jawanto Arifin • Kamis, 8 April 2021 | 18:30 WIB
TERSANGKA: Djumali yang dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. (Foto: dok Jawa Pos Radar Bromo)
TERSANGKA: Djumali yang dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. (Foto: dok Jawa Pos Radar Bromo)
KRUCIL, Radar Bromo– Masih ingat dengan insiden pembacokan saudara ipar yang terjadi di Desa Betek, Kecamatan Krucil? Kasus yang menewaskan Satro, 67, tersebut, rupanya terindikasi akan sulit dibawa ke meja hijau. Penyebabnya, pelaku pembacokan yakni Djunali, 63, dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Kepastian itu didapatkan polisi usai hasil pemeriksaan kejiwaan Djumali, sudah keluar. Hasilnya, warga Dusun Nangkaan Djumali dinyatakan memang mengalami gangguan kejiwaan. Ini berdasarkan pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang.

Kanitreskrim Polsek Krucil, Bripka Iwan Afrianto membenarkan hal tersebut. Saat dikonfirmasi melalui ponsel, Iwan mengatakan, jika surat dari RSJ tersebut sudah beberapa hari yang lalu. Sehingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penangguhan tersangka kepada kejaksaan.

“Sudah keluar tiga hari yang lalu, masih proses penangguhan,” ujarnya, Rabu (7/4).

Ia menuturkan, uapaya penangguhan sudah selesai dilakukan. Selanjutnya, kepolisian akan berupaya untuk merawat tersangka di RSJ. Tentunya hal tersebut masih terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga.

https://radarbromo.jawapos.com/probolinggo/17/02/2021/diduga-depresi-pria-di-betek-krucil-ini-bacok-kakak-ipar/

“Kemungkinan akan dirawat di RSJ Lawang. Tapi sebelumnya kami berkoordinasi dengan pihak keluarga dulu,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan proses hukumnya? Menurut Kanit, jika seorang tersangka mengalami gangguan jiwa, proses hukum tidak bisa dilakukan. Namun untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), prosesnya ada di kejaksaan.

Dua bulan lalu, atau Kamis (25/2), tersangka diperiksa di RSJ Lawang. Namun begitu ada sedikit kendala, karena dari pihak keluarga Djunali, tidak pernah bersedia datang ke RSJ untuk dimintai keterangannya.

“Kemudian setelah dilakukan upaya pendekatan secara persuasif, pihak keluarga bersedia untuk dimintai keterangannya untuk diperiksa. Saat ini sudah selesai semuanya ,” ujarnya.

Sebelumnya, Djumali menjadi tersangka dalam kasus pembacokan, Senin (15/2). Sekira pukul 20.30 lalu, dia membacok Satro, saudara iparnya sendiri yang saat itu sedang menonton televisi dirumahnya.

Tak berselang lama, Djumali diamankan Polsek Krucil, sementara korban meninggal dunia di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Selasa (16/2) malam, sekira pukul 18.30. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin
#gangguan jiwa #bacok kakak ipar #polsek krucil #lukai orang