Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi Tangkap Pembacok Imam Masjid di Pohgading, Tersangka Mengelak

Muhammad Fahmi • Senin, 15 Maret 2021 | 19:07 WIB
TERSANGKA: Kapolres Pasuruan AKBP Roriq Ripto Himawan (kiri) saat menginterogasi tersangka Mustamar. (Iwan Andrik/ Radar Bromo)
TERSANGKA: Kapolres Pasuruan AKBP Roriq Ripto Himawan (kiri) saat menginterogasi tersangka Mustamar. (Iwan Andrik/ Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo-Aksi pembacokan pada seorang imam masjid di Dusun Winong Barat RT 9 RW V Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan pada 1 Maret lalu akhirnya terungkap. Saat ini, polisi telah membekuk seorang pelakunya.

Pelakunya ternyata masih tetangga korban. Yakni Mustamar alias Mus. Ia dibekuk polisi Jumat (12/3) lalu di rumahnya. Penangkapan pada Mustamar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan, usai penyelidikan polisi mengarah padanya.

Mustamar saat aksi pembacokan itu diketahui berada di luar rumah. Namun, ia tak menolong korban. Selain itu, dari tangan tersangka Mus, juga diamankan satu baju warna abu-abu. Di baju itu terdapat bercak darah. Dari uji lab, polisi mendapati kecocokan antara darah korban dengan darah di baju tersangka.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/01/03/2021/imam-masjid-di-pohgading-pasrepan-dibacok-2-jari-diamputasi/

Saat kasusnya dirilis polisi, Mus yang sudah mengenakan baju tahanan warna biru menepis semua tudingan yang dialamatkan padanya. “Enggak, bukan saya,” katanya.

Saat ditanya siapa yang membacok korban, Mus pun menjawab tidak tahu. “Kurang tahu, bukan saya,” bebernya.

Sementara itu, kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menerangkan, tersangka yang tidak mengakui perbuatannya merupakan haknya. “Itu jadi haknya. Dan ini jadi bagian pentingbagi Hakim untuk memutuskan mana ini fakta yang sebenarnya. Apakah pengingkaran pada alat bukti yang ditemukan pada penyidik oleh tersangka, apa itu sebuah kebenarannya,” katanya.

“Atau, fakta hukum yang dibawa penyidik dan kemudian dibawa ke persidangan inilah sebuah fakta kebenaran yang kemudian diingkari tersangka,” imbuhnya.

Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menerangkan, disitulah diketahui apakah pelaku kooperatif. Atau tersangka mengakui perbuatannya, sehingga hakim akan mempertimbangkan.

“Kita akan uji materi itu. Dari rangkaian yang dilakukan penyidik, kami yakin kami telah melakukan crime investigation. Sudah tak jamannya lagi mencari pengakuan tersangka. Kami rangkai fakta-fakta hukum di lapangan itu. Kami temukan beberapa bagian penting yang bisa jadi alat bukti petunjuk,” bebernya. (one/mie)   

  Editor : Muhammad Fahmi
#bacokan pasrepan #penganiayaan di pasrepan #polsek pasrepan #imam masjid pasrepan dibacok