Pelapor dan terlapor memilih berdamai usai dilakukan mediasi di Mapolsek Prigen. “Proses hukumnya tak lanjut, atau dihentikan. Karena korban dan terduga terlapor sepakat untuk damai,” kata Kapolsek Prigen AKP. Bambang Tri Sutrisno.
https://radarbromo.jawapos.com/pandaan/23/02/2021/pemandu-lagu-asal-gempol-dianiaya-di-villa-saat-karaokean/
Dihentikannya proses hukum itu ditandai dengan penandatanganan bermaterai surat pernyataan bersama. Serta, pencabutan laporan oleh korban.
“Karena semuanya sudah ada titik temu, juga klir dan sepakat untuk berdamai, tentunya kami di lapangan juga mengedepankan aspek restoratif justice,” terang perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.
Sementara itu, kuasa hukum korban Dv Rohman menjelaskan, pihaknya memilih tak melanjutkan proses hukum karena pertimbangan keluarga. “Daripada terus berlanjut mendingan selesai dengan mediasi dan kekeluargaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, saat aksi penganiayaan terjadi, kliennya tidak mabuk. “Saat kejadian, klien kami Dv tidak ikut minum miras dan mabuk. Tapi minum teh dan air putih saja. Perjanjiannya, memang hanya menemani nyanyi bareng itu saja. Tidak lebih dari itu,” ungkapnya
Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi Senin dinihari lalu (22/2). Dv melapor ke polsek telah dicekik terlapor. (zal/mie)
Editor : Muhammad Fahmi