Keduanya yakni Rohim, 55 dan Narito, 52. Mereka sama-sama diamankan Jumat (5/2) sekitar pukul 22.10.
Kanit Reskrim Polsek Pasrepan Aipda Hasanudin mengatakan, penangkapan itu bermula saat polsek mendapatkan informasi transaksi judi togel online yang dilakukan Rohim di rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan lidik dan menggerebek rumah pelaku. "Kami langsung melakukan penggerebekan," katanya.
Udin -sapaan akrabnya- menjelaskan, selain informasi masyarakat, pihaknya juga mendasarkan ungkap kasus itu dari kasus sebelumnya yakni Narito. Ia diamankan di hari yang sama.
"Sebelum ungkap Rohim, kami ungkap Narito terlebih dulu," katanya.
Saat ditangkap, pelaku Rohim hendak menyetorkan hasil rekap tersebut ke pelaku lain yang berdomisili di Pasuruan Kota. Untuk penjualan perjudian online 2 angka seharga Rp 1.000, penombok mendapatkan hadiah Rp 60.000.
"Omzet penjualan judi online Hongkong itu sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan judi online SGP omzetnya sebesar Rp 200 ribu. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 22 persen dari bandar," katanya.
Pelaku saat ini diancam pasal 303 KUHP. Sejumlah barang bukti juga disita dari mereka. Antara lain, satu buah HP; 3 buah bolpoin hitam, kuning, dan merah muda; satu buah kalkulator hitam.
Lalu, dua buah buku berisikan rekapan togel, dua buah tas cokelat untuk menyimpan BB kertas titipan togel, 32 lembar kertas titipan nomor togel, dan hasil penjualan togel senilai Rp 51 ribu. (sid/hn) Editor : Jawanto Arifin