Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tunggu Surat dari RSJ, Pembunuh Adik di Rembang Ditahan di Polsek

Jawanto Arifin • Selasa, 2 Februari 2021 | 19:12 WIB
MASIH DIPROSES: Petugas saat mengamankan M Musthofa yang berupaya kabur. Sambil menunggu surat dari RSJ, pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Rembang. (Jawa Pos Radar Bromo Photo)
MASIH DIPROSES: Petugas saat mengamankan M Musthofa yang berupaya kabur. Sambil menunggu surat dari RSJ, pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Rembang. (Jawa Pos Radar Bromo Photo)
BANGIL, Radar Bromo - Meski pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RS), M. Musthofa, 40, pelaku pembunuhan terhadap adik sendiri tetap ditahan. Sebab, sejauh ini polisi masih belum mendapat surat resmi dari RSJ Lawang terkait kondisi kejiwaan Musthofa.

Sampai saat ini polisi masih menahan warga Dusun Jati, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, itu. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan, proses hukum atas pembunuhan tersebut, masih dilakukan. Pihak kepolisian belum bisa menghentikan dan membebaskan tersangka lantaran beberapa pertimbangan.

Salah satunya, surat resmi dari RSJ Lawang belum keluar. “Kami sudah mengirim tersangka ke RSJ Lawang. Tapi surat pernyataan yang menyatakan kalau tersangka alami gangguan kejiwaan dari RSJ Lawang, belum kami terima,” jelas Adrian.

Ia mengaku masih menunggu surat resmi dari RSJ Lawang. Meski tak dipungkirinya, kabar kalau tersangka mengalami gangguan jiwa santer terdengar.

Bahkan, Musthofa disebut-sebut sempat kabur dari RSJ Lawang. Hanya saja, pihaknya masih menunggu surat resmi dari RSJ setempat.

https://radarbromo.jawapos.com/bangil/25/01/2021/pacul-kepala-adiknya-hingga-tewas-pria-di-rembang-ini-diamankan/

Menurut Adrian, tersangka saat ini dititipkan di ruang tahanan Polsek Rembang. Karena ada ruang lowong yang ada di tahanan setempat. Pihaknya pun tak bisa membebaskannya serta merta. Karena dikhawatirkan tersangka berulah kembali, kalau dibebaskan.

“Prosesnya kan masih berjalan. Kalau dijadikan tahanan rumah atau dikeluarkan dari tahanan, bagaimana kalau ia berulah lagi? Jadi, saat ini kami tetap titipkan di tahanan Polsek Rembang,” sampainya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, suasana tenang Dusun Jati, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, berubah mencekam, Senin kemarin (25/1). Itu, setelah Musthofa menghabisi adik kandungnya, M. Safirudin, dengan cara dicangkul.

Musthofa mencangkul adiknya yang tengah tidur itu, diduga kuat lantaran gangguan kejiwaannya kambuh. Sontak, kejadian itu memicu teriak histeris dari Puniah, ibunya.

Teriakan itu, mengundang warga yang datang ke rumah korban dan tersangka. Di situlah, tersangka kemudian memilih kabur dari rumahnya.

Ia menuju jalan raya Pasuruan-Surabaya. Warga kemudian mengadukan ke pihak kepolisian. Bersama warga, petugas melakukan pengejaran. Sampai di Pandelegan, Desa Raci, Kecamatan Bangil, tersangka ditemukan.

Saat itu petugas hendak menangkapnya, namun ia melawan. Petugas kemudian melepaskan tembakan ke udara. Tembakan itu membuatnya keder dan akhirnya ditangkap dan digebuki massa. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin
#pembunuhan pasuruan #pembunuhan rembang #kakak bunuh adik #bunuh adik dengan cangkul #polsek rembang