Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jadi Buron sejak 2018 Kasus Korupsi ADD, Kades Curahtemu Ditangkap  

Muhammad Fahmi • Jumat, 22 Januari 2021 | 18:23 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI
KRAKSAAN, Radar Bromo – Setelah divonis bersalah pada tahun 2018, akhirnya Kades Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Ismail dieksekusi. Dia diringkus petugas Kejari Kabupaten Probolinggo di rumahnya, Jumat (15/1) malam.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Adryansah menjelaskan, Ismail diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada tahun 2018. Dia diduga melakukan korupsi ADD tahap II tahun 2008 sebesar Rp 42 juta dan ADD tahap III sebesar Rp 68 juta.

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Adryansah, Ismail lantas divonis bersalah pada 13 Februari 2018. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi ADD. Saat itu dia divonis 1,2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp 13.848.330.

Meski demikian, Ismail sempat kabur. Bahkan dia menjadi DPO. Hingga akhirnya, dia ditangkap di rumahnya pada Jumat (15/1) malam. Malam itu juga, dia ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

“Terdakwa saat ini sudah diserahkan ke Rutan Kraksaan. Kami  berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan kepolisian atas kerja samanya, sehingga terpidana diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Ismail sendiri adalah salah satu dari 13 terdakwa yang telah dieksekusi oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. Namun Kejari tahun ini masih memiliki tanggungan dua terdakwa tipikor. Mereka saat ini masih menjadi DPO. (mu/hn) Editor : Muhammad Fahmi
#kejari probolinggo #korupsi add #kades curahtemu #kades kotaanyar