Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Adryansah menjelaskan, Ismail diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada tahun 2018. Dia diduga melakukan korupsi ADD tahap II tahun 2008 sebesar Rp 42 juta dan ADD tahap III sebesar Rp 68 juta.
Menurut Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Adryansah, Ismail lantas divonis bersalah pada 13 Februari 2018. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi ADD. Saat itu dia divonis 1,2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp 13.848.330.
Meski demikian, Ismail sempat kabur. Bahkan dia menjadi DPO. Hingga akhirnya, dia ditangkap di rumahnya pada Jumat (15/1) malam. Malam itu juga, dia ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.
“Terdakwa saat ini sudah diserahkan ke Rutan Kraksaan. Kami berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan kepolisian atas kerja samanya, sehingga terpidana diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Ismail sendiri adalah salah satu dari 13 terdakwa yang telah dieksekusi oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. Namun Kejari tahun ini masih memiliki tanggungan dua terdakwa tipikor. Mereka saat ini masih menjadi DPO. (mu/hn) Editor : Muhammad Fahmi