Dua tersangka yang kini berstatus tahanan kota itu adalah Samur, juragan sirtu asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Serta, Stefanus asal Surabaya.
“Dua tersangka itu sekarang menjadi tahanan kota, sudah dua hari yang lalu. Mulai Minggu (27/12),” ujar kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdanu Dwiyantoro kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Dijelaskan Kajari, status keduanya jadi tahanan kota setelah ada jaminan dari pihak kuasa hukum, serta keluarganya masing-masing. Selain itu, juga pertimbangan lain. Seperti faktor kesehatan dan kondisi saat ini yang masih pandemi.
Kedua tersangka itu pun wajib lapor ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selama sekali dalam sepekan. “Kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan. Masih libur Nataru (Natal dan tahun baru) serta cuti bersama. Jadi, untuk penahanannya, menjadi kewenangan kami di kejaksaan. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan ada di hakim,” ungkap Ramdanu.
Meskipun kedua tersangka saat ini menjadi tahanan kota, proses penanganan kasusnya tetap jalan. Awal tahun depan berkasnya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya.
“Menyangkut status tahanan kota, untuk kedua tersangka itu, sudah dipertimbangkan matang. Tetap terus diawasi dan dimonitoring. Sedangkan untuk alat bukti dan barang bukti lengkap,” imbuh Kajari.
Diketahui, kasus dugaan pengerukan TKD Bulusari, Kecamatan Gempol, kembali bergulir. Dua bos besar asal Gempol dan Surabaya, dijebloskan ke penjara, lantaran ditengarai ikut terlibat dalam meraup keuntungan tanah kas desa tersebut.
Dua bos besar yang dimaksud adalah Samud, juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya. Samud tak lain merupakan kakak kandung dari Yudono. Sementara Stefanus merupakan pemodal dari perusahaan tambang tersebut. Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci, sejak 17 Desember 2020.
Mereka diduga mengeruk tanah kas desa sejak lama. Namun, benar-benar baru aktif sekitar 2017. Imbas hal itu, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Samud dan Stefanus dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kejari saat ini masih mengembangkan kasus itu. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru lagi,” jelasnya.
Sementara itu, beralihnya status kedua tersangka jadi tahanan kota dapat sorotan dari praktisi hukum yang juga lawyer asal Surabaya, M. Sholeh. Menurutnya, seharusnya kedua tersangka tetap ditahan. Mengingat kasusnya adalah korupsi yang menjadi atensi utama dalam kasus hukum di negeri ini.
“Tidak tepat kalau kemudian kedua tersangkanya sekarang tahanan kota. Ini kasus korupsi lho, meskipun ada penjaminnya dari kuasa hukum dan keluarga. Jika sakit, harusnya dibantarkan ke rumah sakit,” ujarnya. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin