Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pelempar Bondet di PN Probolinggo Belajar Buat Bondet dari YouTube

Jawanto Arifin • Rabu, 23 Desember 2020 | 14:33 WIB
DITAHAN: Dua tersangka pelemparan bondet di PN Probolinggo saat dirilis petugas. Inset bondet buatan pelaku. Pelaku belajar membuat bondet dari YouTube. (Foto: Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)
DITAHAN: Dua tersangka pelemparan bondet di PN Probolinggo saat dirilis petugas. Inset bondet buatan pelaku. Pelaku belajar membuat bondet dari YouTube. (Foto: Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)
MAYANGAN, Radar Bromo - Bondet yang dilempar ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, ternyata dibuat sendiri oleh Rafid Gandhi alias Andy, 27, salah satu tersangka. Sementara alasan melempar bondet, karena kesal ditegur satpam PN.

Kekesalan itu diungkapkan tersangka Abdul Rosi, 22, saat rilis kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (22/12). Abdul Rosi mengaku, awalnya dia bersepeda melintas di depan kantor PN bersama teman-temannya pada Selasa (8/12) dini hari. Namun, kemudian satpam PN menegurnya. Karena itu, diapun merasa kesal. Bersama Andy, Abdul Rosi lantas melempar bondet ke kantor PN.

“Andy yang nyetir dan saya yang melempar bondetnya. Saya lempar karena kesal ditegur satpam,” tuturnya dalam rilis yang dipimpin Kapolresta Probolinggo AKBP R.M. Jauhari.

Sementara Andy mengaku, dirinya membuat sendiri tujuh buah bondet dengan cara belajar dari YouTube dan media sosial lainnya. Bubuk mesiu bondet diperolehnya dengan membeli sejumlah petasan.

“Saya belajar sendiri. Saya baru belajar dan membuat bondet baru-baru ini,” kata Andy saat ditanya sudah berapa lama membuat bondet tersebut.

Kapolresta AKBP R.M. Jauhari mengatakan, saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut. Apakah juga ada keterlibatan kelompok lain, termasuk apakah keduanya terlibat tindak kriminal lain.

“Hasil interogasi petugas, bondet itu digunakan untuk berjaga-jaga saat pulang malam. Saat ini keduanya masih terlibat satu kasus ini saja. Namun, kami akan terus mendalaminya apakah ada keterkaitan dengan kasus lain,” bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu bondet diamankan di TKP lantaran tidak meledak. Lalu, motor Honda PCX Nopol N 6703 QC yang digunakan kedua tersangka berboncengan dan lima bondet yang diamankan di rumah Andy.

Kini akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam UU Nomor 12/1951 tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (18/12) dini hari. Mereka ditangkap lantaran membondet kantor PN Probolinggo, Selasa (8/12) dini hari dan mengenai pos satpam. Saat itu, kedua tersangka melempar dua bondet. Satu meledak dan satu tidak meledak. (rpd/hn) Editor : Jawanto Arifin
#bondet pn #pn probolinggo dibom molotov #pn kota probolinggo dibondet #Polres Probolinggo Kota #bondet probolinggo