Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Nama Jon Kembali Muncul saat Kadir Jadi Saksi di Sidang Markus

Jawanto Arifin • Jumat, 20 November 2020 | 14:39 WIB
VIRTUAL: Terdakwa Markus (tengah) saat mengikuti sidang perkaranya secara online. (Foto: Dok. Radar Bromo)
VIRTUAL: Terdakwa Markus (tengah) saat mengikuti sidang perkaranya secara online. (Foto: Dok. Radar Bromo)
KRAKSAAN, Radar Bromo - Abdul Kadir mantan terpidana kasus ijasah palsu, menjadi saksi kasus serupa. Mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari partai Gerindra tersebut, Kamis (19/11) memberi kesaksian di persidangan Markus, terdakwa yang terjerat kasus jilid dua.

Dalam kesaksiannya, Kadir mengatakan apa yang pernah dikatakannya dulu saat ia terjerat kasus itu. Yakni, ia mengaku awalnya tidak kenal terhadap Markus. Ia kenal lantaran perantara dari Ketua DPC Gerindra Jon Junaedi.

"Ya saya katakan. Saya tidak kenal dengan terdakwa (Markus, Red) sebelumnya. Saya kenalnya setelah ramai di publik mengenai ijazah palsu. Itu pun atas saran dari pak Jon (Jon Junaedi, Red)," kata Kadir sesuai bersaksi dipersidangan.

Ia melanjutkan, pengurusan ijazah itu sejatinya ada peran Jon Junaedi. Ia menerima jadi dan diserahkan langsung oleh Jon di rumahnya sendiri sembari cap tiga jari.

"Karena waktu itu ia duduk di Komisi D DPRD dan membawahi Dispendik. Jadi, saya percaya saja dan menyerahkan semuanya. Tapi, setelah kasus ini menimpa saya, dia (Jon. Red) lepas tangan," ungkapnya.

Sidang kemarin digelar di tiga lokasi berbeda. Yaitu, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kejasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dan Rutan Kelas II B Kraksaan.

Danian, Humas Kejaksaan mengatakan, dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Selain Kadir, ada nama Abdul Rauf, Suhartono, dan H Asyari, yakni mantan Kadispendik Kabupaten Probolinggo.

"Intinya keterangan sama dengan pada saat perkaranya dulu. Ini hanya penegasan saja," katanya.

Sementara itu, Hosnan Taufik, penasihat hukum Markus mengatakan, hasil dari keterangan Kadir yang merupakan tersangka awal dalam kasus itu mempertegas turut sertanya Jon Junaedi. Yaitu, bahwa semua urusan dilakukan dengan Jon.

"Sudah gamblang. Karena itu, segera pihak kepolisian bertindak. Karena ini sudah dua alat bukti dan cukup untuk memproses,” ungkapnya.

Sebelumnya, Saudi Salim Jahur, plapor yang juga menjadi saksi turut memberikan keterangan serupa. Menurutnya, Jon pernah datang ke rumahnya. Dan Jon mengakui bahwa ia yang membantu Kadir. Saat itu Jon Junaedi bersama Rasyid yang datang ke rumahnya Markus. Rasyid adalah tersangka ketiga di perkara yang sama. Saat ini Rasyid tengah diburu polisi.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi mengenai namanya yang disebut, Jon Junaedi enggan menanggapi. Ia lebih menutup rapat bibirnya dari pada berkomentar. "Saya no komen,” katanya singkat. (sid/fun) Editor : Jawanto Arifin
#polres probolinggo #gerindra kabupaten probolinggo #dprd kabupaten probolinggo #ijazah palsu dewan