Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Amankan Dua Maling Motor di Tempat Karaoke di Grati

Jawanto Arifin • Minggu, 13 September 2020 | 14:00 WIB
Photo
Photo
GRATI, Radar Bromo - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tegalsiwalan dan Unit Opsnal Barat Polres Probolinggo menggulung dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka diamankan di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, beserta barang buktinya.

Mereka sama-sama warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Yakni, Siswono, 34, warga Dusun Sumber, Desa Wotgalih dan Sucipto, 22, warga Dusun Mursabe, Desa Sedarum. Kini mereka mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Tegalsiwalan.

Kapolsek Tegalsiwalan Iptu Lukman Wahyudi membenarkan telah membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka terlibat kasus curanmor di tepi jalan di Dusun Bataan, Desa Sumberklidung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (10/9).

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berada di tempat karaoke beserta barang buktinya. Berupa sepeda motor Honda Beat bernopol N 4857 PD. “Jumat malam (11/9), sekitar pukul 22.30, kami amankan kedua pelaku beserta barang buktinya. Kedua pelaku tidak melawan karena terbukti membawa motor hasil curian,” katanya.

Lukman menjelaskan, kasus curanmor itu menimpa korban Sutarmadji, 36, warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kamis (10/9). Sekitar pukul 07.00, korban bersama istrinya ke sawah dan memarkir motornya di tepi jalan. Agar aman, korban sudah kunci setir dan pasang baut pengaman pada piringan rem cakram depan motornya.

Lokasi motor diparkir juga tidak terlalu jauh dari korban. Hanya saja, posisi korban tidak terlihat oleh jaring bawang merah. “Sekitar pukul 09.00, saat korban mengecek motornya, sudah tidak ada di tempat,” ujarnya.

Kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. Sebab, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, penyidik mengamankan dua unit motor hasil curian. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal selama 7 tahun penjara,” ujarnya. (mas/rud) Editor : Jawanto Arifin
#polsek tegalsiwalan #polres probolinggo #curanmor