Mereka sama-sama warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Yakni, Siswono, 34, warga Dusun Sumber, Desa Wotgalih dan Sucipto, 22, warga Dusun Mursabe, Desa Sedarum. Kini mereka mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Tegalsiwalan.
Kapolsek Tegalsiwalan Iptu Lukman Wahyudi membenarkan telah membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka terlibat kasus curanmor di tepi jalan di Dusun Bataan, Desa Sumberklidung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (10/9).
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berada di tempat karaoke beserta barang buktinya. Berupa sepeda motor Honda Beat bernopol N 4857 PD. “Jumat malam (11/9), sekitar pukul 22.30, kami amankan kedua pelaku beserta barang buktinya. Kedua pelaku tidak melawan karena terbukti membawa motor hasil curian,” katanya.
Lukman menjelaskan, kasus curanmor itu menimpa korban Sutarmadji, 36, warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kamis (10/9). Sekitar pukul 07.00, korban bersama istrinya ke sawah dan memarkir motornya di tepi jalan. Agar aman, korban sudah kunci setir dan pasang baut pengaman pada piringan rem cakram depan motornya.
Lokasi motor diparkir juga tidak terlalu jauh dari korban. Hanya saja, posisi korban tidak terlihat oleh jaring bawang merah. “Sekitar pukul 09.00, saat korban mengecek motornya, sudah tidak ada di tempat,” ujarnya.
Kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. Sebab, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, penyidik mengamankan dua unit motor hasil curian. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal selama 7 tahun penjara,” ujarnya. (mas/rud) Editor : Jawanto Arifin