Dua pelaku yang ditangkap itu adalah Mahfud, 40 dan Muhammad Abidin, 20. Keduanya merupakan warga Randupitu, Kecamatan Gempol. Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
Mahfud ditangkap di rumahnya, 7 Juli. Sementara rekannya, Muhammad Abidin, diringkus di depan sebuah pabrik yang ada di wilayah Randupitu, Kecamatan Gempol, kemarin (9/7).
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menguraikan, penangkapan para pelaku bermula dari aksi kejahatan penculikan dan penganiayaan yang mereka lakukan. Korbannya, Geovani Adi Suryanto, 17, warga Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan.
Korban diculik dan dipukuli tujuh orang pelaku secara membabi buta. Tidak hanya dengan menggunakan tangan kosong, tetapi juga denga batu. Bahkan, ada yang menggunakan celurit, untuk menganiaya korban. “Enam tersangka berhasil kami tangkap. Sementara, satu tersangka lain masih dalam pengejaran,” kata Rofik.
Selain Mahfud dan Muhammad Abidin, empat tersangka lain yang ditangkap itu adalah Dwi Kurniawan, 19, warga Kemirisewu, Kecamatan Pandaan; Muhammad Suparman, 23; Kolek Budi Santoso, 21; dan Iik Yofi Andri, 42, yang ketiganya itu merupakan warga Randupitu, Kecamatan Gempol.
Tindak penculikan dan penganiayaan tersebut menimpa korban 10 Juni 2020. Sebenarnya, penculikan itu bermula dari kegeraman tersangka terhadap korban.
Hal itu dipicu perilaku Geovani yang membuat Dwi cs marah. Geovani yang sedang patah hati gara-gara diputus cintanya oleh kekasihnya, Siska, menjadi hilang kendali. Geovani selalu bikin ulah, di kampung Dwi Kurniawan yang tak lain adalah kakak dari Siska.
Bahkan, Geovani disebut-sebut bakal membondet rumah Siska. “Adik tersangka ini diklaim sering diganggu oleh korban. Bahkan, korban juga disebut-sebut menantang warga sekitar. Sehingga, memicu amarah tersangka Dwi,” ulas Kapolres.
Baca Juga: Hajar Remaja hingga Kritis, 4 Pemuda asal Pandaan-Gempol Dibekuk
Kemarahan Dwi memuncak, 10 Juni, ia bersama rekan-rekannya sebanyak tujuh orang melakukan penculikan saat korban berada di Kemirisewu, Kecamatan Pandaan. Korban dimasukkan ke dalam mobil sedan.
Di dalam mobil itu, ia dipukuli oleh para pelaku. Selanjutnya, para tersangka membawa korban ke tepi jalan tol Gempol-Pandaan di Randupitu, Kecamatan Gempol. Di situ, sudah ada puluhan orang rekan Dwi. Hanya saja, mereka tidak terlibat melakukan pemukulan. Melainkan hanya menyaksikan. “Yang melakukan penganiayaan, tujuh orang,” bebernya.
Mereka memukuli korban hingga membabi buta. Ia mengalami luka parah. Tidak hanya menderita luka robek di kepala belakang, tetapi juga luka tusuk di punggung kanan dan dahi kanan. Bibir korban pecah, penuh darah.
Kondisi itu, membuat korban nyaris kehilangan nyawa. Setelah puas, para tersangka meninggalkan korban. Korban kemudian ditemukan warga dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Atas apa yang menimpa korban inilah, pihak keluarga tidak menerimanya. Ayah korban, Djuanto melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Dari laporan itulah, petugas bergerak melakukan penelusuran.
Hingga 25 Juni kemudian, empat pelaku berhasil diringkus petugas. Di susul kemudian, dua pelaku lainnya pada 7 Juli dan 9 Juli 2020. Gara-gara perbuatan itulah, para pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 subsider 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka juga diancam hukuman 365 KUHP karena sempat mengambil handphone korban. Juga pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Ancamannya, bisa 12 tahun penjara. (one/mie) Editor : Muhammad Fahmi