Mereka tega menghajar seorang remaja dengan membabi buta. Bahkan, sampai membuat korbannya luka berat. Gara-gara itulah, pemuda 19 tahun asal Kemirisewu, Kecamatan Pandaan dan tiga rekannya, dijebloskan ke penjara.
Mereka dianggap terlibat dalam penganiayaan tersebut. Ketiga rekan pelaku yang ditangkap itu adalah Muhammad Suparman, 23; Kolek Budi Santoso, 21; dan Iik Yofi Andri, 42. Ketiganya merupakan warga Randupitu, Kecamatan Gempol.
Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP Hardi mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan, Kamis (25/6). Penangkapan itu dipicu aksi brutal yang dilakukan 4 pelaku pada GA, 17, warga Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan.
Ihwal aksi penganiayaan itu bermula dari perilaku korban GA yang membuat Dwi Cs, marah. GA yang sedang patah hati, gara-gara diputus cintanya oleh kekasihnya, SK, menjadi hilang kendali. GA selalu bikin ulah di kampung Dwi.
Bukan hanya mengganggu SK, GA juga menantang berkelahi warga setempat. Hal itu membuat Dwi dan rekannya sekampung, gerah. "Korban ini selalu mengganggu SK. Bahkan, juga mengancam akan membondet rumah SK. Di samping itu, korban juga menantang warga di kampung pelaku (Dwi, Red) untuk berkelahi," ujar Hardi.
Kesal dengan itu semua, Dwi dan empat rekannya yang masih buron, menculik korban, 10 Juni 2020 malam. GA diangkut saat melintas di Kemirisewu, Kecamatan Pandaan. Mereka kemudian memasukkan GA ke dalam mobil pelaku.
Di dalam mobil sedan itulah, korban dipukuli. Ia kemudian dikeler ke tepi jalan tol Randupitu, Kecamatan Gempol. Di sana, ternyata sudah menunggu sejumlah orang. Mereka termasuk Kolek, Suparman, dan Yofi.
Mereka kemudian memukuli korban dengan membabi buta. Tidak hanya dengan tangan kosong. Ada pula yang memukuli korban dengan batu. Bahkan, ada yang membawa celurit dan menggunakannya untuk menganiaya korban."Pelaku juga mengambil handphone Andromax milik korban," sambungnya.
Korban kemudian digeletakkan begitu saja di tepi tol. Hingga ada warga yang menolongnya. Saat ditemukan, korban luka parah. Tidak hanya menderita luka robek di kepala belakang, tetapi juga luka tusuk di punggung kanan dan dahi kanan.
Bibir korban pecah, penuh darah. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan.
Petugas yang memperoleh laporan penculikan dan pengeroyokan bocah SMA itu, melakukan penelusuran. Hingga Kamis, 25 Juni 2020, empat pelaku diamankan.
Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing secara bergiliran. "Petugas masih melakukan pengembangan," sampainya.
Kini, para pelaku harus meringkuk di penjara. Mereka disangkakan melanggar pasal 328 KUHP subsider 170 KUHP tentang penculikan yang disertai dengan kekerasan. Mereka juga bisa dijerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, bisa sampai 12 tahun penjara. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin