Pria yang tiap harinya jadi pekerja serabutan ini, berhasil dibekuk Buser Polsek Wonorejo pada Senin (22/6) sekitar pukul 15.00 di rumahnya.
Deny dibekuk lantaran disangka jadi pelaku pencurian HP. Yang jadi korbannya adalah Nur Hasan, 60, warga Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Sebelumnya, pelaku ini sempat dipenjara dengan kasus curat di TKP Pohjentrek dan mendapat asimilasi. Usai kami lakukan penyelidikan, kasus pencurian HP itu mengarah kepadanya. Ia kami datangi ke rumahnya dan berhasil kami tangkap,” jelas Kapolsek Wonorejo AKP I Made Jayantara.
Korban sendiri merupakan tema pelaku. Aksi pencurian itu sendiri terjadi di rumah korban pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 23.00.
“Saat kejadian, posisi korban sedang mabuk baru pulang hajatan di Lawang, Malang. Saat itulah, HP korban dicuri pelaku. Lalu dijual ke orang tidak dikenal,” jelas Made.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4. “Ancaman maksimalnya sembilan tahun penjara,” imbuhnya. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin