Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Baru Bebas Asimilasi, Warga Purworejo Kembali Dibekuk karena Pencurian

Jawanto Arifin • Rabu, 24 Juni 2020 | 15:49 WIB
Photo
Photo
WONOREJO, Radar Bromo - Belum genap dua bulan keluar dari penjara lantaran mendapat asimilasi, Deny Setiawan, 41, kembali berulah. Warga Jalan Jambangan, Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, itu kembali mendekam di sel tahanan.

Pria yang tiap harinya jadi pekerja serabutan ini, berhasil dibekuk Buser Polsek Wonorejo pada Senin (22/6) sekitar pukul 15.00 di rumahnya.

Deny dibekuk lantaran disangka jadi pelaku pencurian HP. Yang jadi korbannya adalah Nur Hasan, 60, warga Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Sebelumnya, pelaku ini sempat dipenjara dengan kasus curat di TKP Pohjentrek dan mendapat asimilasi. Usai kami lakukan penyelidikan, kasus pencurian HP itu mengarah kepadanya. Ia kami datangi ke rumahnya dan berhasil kami tangkap,” jelas Kapolsek Wonorejo AKP I Made Jayantara.

Korban sendiri merupakan tema pelaku. Aksi pencurian itu sendiri terjadi di rumah korban pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 23.00.

“Saat kejadian, posisi korban sedang mabuk baru pulang hajatan di Lawang, Malang. Saat itulah, HP korban dicuri pelaku. Lalu dijual ke orang tidak dikenal,” jelas Made.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4. “Ancaman maksimalnya sembilan tahun penjara,” imbuhnya. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin
#napi bebas asimilasi #polsek wonorejo #pencurian hp