Penahanan tersangka sendiri dilakukan karena kasus yang membelitnya sudah masuk penyerahan tahap kedua. Yaitu, pelimpahan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan. Karena itu, setelah ditahan tersangka diserahkan ke Kejari setempat.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso membenarkan pihaknya telah menahan Kades Gunggungan Lor Hasan Basri. “Tersangka Hasan Basri sudah kami tahan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa. Setelah itu, kami langsung bawa ke kejaksaan,” katanya.
Novan Basuki Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kraksaan mengatakan, pihaknya sudah menerima barang bukti dan tersangka dalam kasus ini. Saat ini pelaku menurutnya ditahan di Kejari Kraksaan.
"Sudah kami terima. Tersangka dan barang buktinya sudah kami terima. Tersangkanya kami tahan," katanya.
Selanjutnya, pihaknya menyiapkan pelimpahan berkas perkara itu ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Baru kemudian menunggu penjadwalan masa persidangan.
"Nantinya akan kami limpahkan ke pengadilan. Setelah itu, nunggu jadwal sidang dari pengadilan," ujarnya.
Kades Gunggungan Lor Hasan Basri dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo, Kamis (27/2). Dia dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1994 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sid/hn)
Editor : Muhammad Fahmi