Pencurian itu dilakukan oleh tersangka pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 16.00. Saat itu korban Nurul Qomariyah Arifianti, 20, yang memiliki toko baju di Dusun Kembang, Desa Pakuniran, lupa membawa HP-nya ketika keluar dari toko. Ketika kembali ke toko, ternyata HP-nya sudah raib.
“Saat itu korban keluar dari tokonya melakukan sesuatu. Saat keluar korban lupa membawa HP-nya. Saat itulah pelaku beraksi. Setelah korban kembali ke tokonya, ia mendapati HP-nya tidak ada. Korban kemudian melapor ke Polsek,” ujar Kapolsek Pakuniran Iptu Haby Sutoko.
Mendapati laporan itu, Haby mengaku, langsung menyelidikinya. Hasilnya, polisi menemukan keberadaan tersangka Minggu (31/5) sekitar pukul 00.15. Tersangka yang berada di rumahya itu langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Pakuniran. Bersamanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP milik korban.
“Pelacakan pelaku berhasil. Ketika keberadaan pelaku diketahui, saat itu juga kami meringkus pelaku yang saat itu berada di rumah orang tuanya di Dusun Gayam, Desa Plampang,” jelas Haby.
Kini, tersangka ditahan di Mapolsek Pakuniran. Polisi juga mendalami kemungkinan tersangka pernah beraksi di lokasi lain. “Saat ini masih dalam pemeriksaan karena pelaku orang Paiton, sedangkan TKP pencurian di Kecamatan Pakuniran. Dikhawatirkan tidak hanya mencuri di wilayah Pakuniran,” ujarnya. (mg1/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin