Dua pelaku yang diciduk itu adalah Ahmad Fauzi, 30, warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dan Mahdor, 35, asal Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Suparlan menjelaskan, dalam beraksi, kedua pelaku berbagi peran. “Fauzi masuk ke dalam area pabrik PT SM melalui pintu belakang. Sedangkan rekannya, Muhdor menunggu di luar untuk mengawasi situasi sekitaran pabrik,” jelasnya.
Kini, pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pasuruan. Kedua pelaku disebutkan residivis kasus yang sama. Mereka pernah menjalani hukuman dua tahun penjara di Rutan Bangil.
“Dari hasil pengembangan, kedua pelaku ini juga melakukan aksi kriminal penipuan dan penggelapan motor di dua TKP di wilayah Gempol,” imbuh Suparlan. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin