Bambang Susmoko, kepala Bidang Pemerintahan Desa di PMD setempat mengatakan, dalam perkara yang menjerat dua kepala desa itu, pihaknya tidak bisa langsung mengambil sikap. Sebab, PMD masih memegang asas praduga tak bersalah.
"Kami tidak bisa langsung bersikap. Kan statusnya masih tersangka. Itu prosesnya masih panjang," katanya.
Dalam penanganan kades yang terjerat kasus pidana, pihaknya tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku. Dalam hal ini Perbup 28/2019. Perbup tersebut mengatur penentuan sanksi terhadap pejabat desa harus menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Kami masih menunggu kasus itu inkracht. Saat ini kami ikuti proses hukumnya seperti apa," jelasnya.
Bambang sendiri, mengaku prihatin atas dugaan korupsi yang menjerat dua pejabat tertinggi di desa itu. Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat dikorupsi.
"Ini lebih ke arah pribadinya. Semoga saja tidak ada kejadian serupa ke depannya," terangnya.
Sebagai informasi, dua kades terjerat kasus dugaan korupsi. Yaitu, Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Suhari. Dia ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo tahun lalu, yaitu pada Kamis (12/12) karena diduga korupsi. Penahanan Suhari didahului dengan penetapannya sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ia ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Oleh kejaksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015-2016-2017. Lalu, penyalahgunaan Silpa Dana Desa tahun anggaran 2015-2016. Dan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015-2016-2017.
Lalu ada Kades Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Hasan Basri. Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan DD oleh Polres Probolinggo pada 27 Februari. Ia diduga korupsi DD tahun anggaran 2015-2016. Kerugian negara karena korupsi tersebut mencapai Rp 195 juta. (sid/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin