Dua sekawan asal Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, itu kini harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi. Keduanya dibekuk Buser Polsek Pandaan lantaran jadi pengedar sabu.
Kedua sekawan itu dibekuk Selasa (10/3) sekitar pukul 22.00. Penangkapan keduanya dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan lima hari terakhir.
“Pelaku Choiroh Ummah dibekuk lebih dulu saat berada di indekosnya. Setelah itu, menyusul Muhammad Fauzi yang ditangkap di rumahnya,” ucap Kanitreskrim Polsek Pandaan Ipda Budi Luhur.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima paket kantong plastik kecil berisi sabu total 1,24 gram. Juga dua buah HP.
“Dua pelaku ini merupakan pengedar sabu sekaligus pemakai. Keduanya saling kenal. Muhammad Fauzi menjual barangnya ke Choiroh Ummah, kemudian dari Choiroh Ummah dijual lagi ke orang lain atau pemakai,” tuturnya.
Kini, kedua pelaku diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pandaan. Kasusnya dalam proses penyidikan dan pengembangan. “Mereka kami jerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimalnya, empat tahun penjara,” jelasnya. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin