Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bekuk Dua Pengedar asal Kalianyar Bangil, Sita Sabu 1,24 Gram

Jawanto Arifin • Kamis, 12 Maret 2020 | 15:30 WIB
Photo
Photo
PANDAAN, Radar Bromo - Ini peringatan bagi kita untuk tak berurusan dengan narkoba, bila tak ingin berurusan dengan hukum. Bila tidak, bisa bernasib seperti Muhammad Fauzi, 35 dan Choiroh Ummah, 44.

Dua sekawan asal Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, itu kini harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi. Keduanya dibekuk Buser Polsek Pandaan lantaran jadi pengedar sabu.

Kedua sekawan itu dibekuk Selasa (10/3) sekitar pukul 22.00. Penangkapan keduanya dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan lima hari terakhir.

“Pelaku Choiroh Ummah dibekuk lebih dulu saat berada di indekosnya. Setelah itu, menyusul Muhammad Fauzi yang ditangkap di rumahnya,” ucap Kanitreskrim Polsek Pandaan Ipda Budi Luhur.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima paket kantong plastik kecil berisi sabu total 1,24 gram. Juga dua buah HP.

“Dua pelaku ini merupakan pengedar sabu sekaligus pemakai. Keduanya saling kenal. Muhammad Fauzi menjual barangnya ke Choiroh Ummah, kemudian dari Choiroh Ummah dijual lagi ke orang lain atau pemakai,” tuturnya.

Kini, kedua pelaku diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pandaan. Kasusnya dalam proses penyidikan dan pengembangan. “Mereka kami jerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimalnya, empat tahun penjara,” jelasnya. (zal/mie) Editor : Jawanto Arifin
#bekuk pengedar sabu #polres pasuruan