Bukannya mendapat rezeki, ia malah dijemput polisi. Bukan tanpa sebab. Ia digiring ke tahanan lantaran kasus narkoba yang melilitnya.
Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP Hardi mengungkapkan, tersangka ditangkap lantaran diduga menjadi perantara jual beli sabu-sabu. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Jumat (28/2) pagi. Ketika itu, petugas memperoleh informasi kalau tersangka kerap membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram itu, tidak digunakannya sendiri. Tapi, terkadang ia jual ketika ada yang pesan. "Tersangka diduga menjadi perantara penjualan SS," ungkap Hardi.
Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penelusuran, petugas akhirnya meyakini kalau informasi itu benar. Penggerebekan pun dilakukan.
Petugas mengamankan tersangka, sekitar pukul 06.30 di rumahnya. "Tersangka tidak bisa kabur lantaran digerebek sesaat setelah bangun tidur," sambungnya.
Lelaki yang tak punya pekerjaan tetap ini diamankan bersama barang bukti yang ditemukan. Petugas menemukan handphone, timbangan elektrik, sebungkus sabu-sabu seberat 5,19 gram.
Kepada petugas, tersangka nekat melakoni bisnis haram itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Ia tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya memilih bisnis haram tersebut," tuturnya.
Kini, karena ulahnya, pelaku disangka melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin