Dugaan bahwa pembunuhan itu dilakukan berencana didasarkan pada senjata tajam (sajam) pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Berdasarkan pemeriksaan diketahui, terduga pelaku ternyata sudah lama menyimpan pisau tersebut.
“Kami menduga tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia kami sangkakan melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo 351 KUHP. Karena perbuatannya itu, ia terancam hukuman seumur hidup,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Ripto Himawan.
Menurut Rofik, sebelum pembunuhan terjadi, tersangka memang menyimpan dendam pada korban. Ada persoalan di dalam keluarga yang membuat tersangka menaruh dendam sejak lama terhadap korban. Hingga rencana pembunuhan itu muncul.
Pada hari pembunuhan, tersangka menjadi geram saat melihat korban. Ia kemudian menaiki motornya dan mendekati korban. Selanjutnya, ia menusukkan pisau miliknya ke perut korban. Selanjutnya, tersangka kabur.
“Ia kabur ke wilayah Mojokerto. Ia juga sempat menelpon adiknya untuk mengirimkan uang. Rencananya uang itu digunakannya kabur ke Kediri,” lanjut Rofik.
Sejauh ini, kata Rofik, tersangka melancarkan aksi pembunuhan tersebut seorang diri. “Masih kami kembangkan. Namun yang jelas, saat ini tersangkanya masih tunggal,” pungkasnya.
Di sisi lain, tersangka mengakui telah menyimpan dendam terhadap korban. Dendam itu muncul setelah ia mendengar bisik-bisik tetangganya di sebuah warung bahwa ibunya diperkosa oleh korban.
Dendam itu tersimpan dalam benaknya sejak ia duduk di bangku kelas enam SD. Hingga menginjak kelas XII itulah, dendamnya semakin memuncak. Akhirnya, ia membunuh korban yang disangkakan telah memperkosa almarhum ibunya itu.
“Saya memang tidak lihat sendiri ibu diperkosa. Tapi, dengar dari orang-orang. Sejak itu saya jengkel dengan korban,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menepis telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia mengaku spontan membunuh korban, ketika melihat korban di jalan. Kebetulan ia membawa pisau yang memang dibelinya sejak dua bulanan.
“Saya tidak merencanakan pembunuhan tersebut. Saya spontan melihat dia (korban, Red),” tambahnya.
Ia pun hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena telah menghabisi nyawa korban. “Saya khilaf,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yasin Fadilah, warga Kisik, Desa/Kecamatan Gempol, tewas dibunuh. Pelakunya, tak lain adalah bocah yang masih tetangganya sendiri, MMR.
Kasus pembunuhan itu berlangsung Senin (16/12) sekitar pukul 10.15. Sebelum kejadian, korban baru saja dari rumah kawannya dan hendak pulang. Dalam perjalanan pulang itulah, tiba-tiba datang pelaku.
Pelaku kemudian menusukkan pisau ke perut korban sebelah kiri. Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur. Sedangkan korban, berusaha menuju rumahnya. Hingga kemudian, anak korban mengetahui keadaan korban.
Dengan kondisi bersimbah darah dan pisau masih menancap, korban kemudian dilarikan ke IGD RS Bhayangkara, Pusdik Gasum, Porong. Korban sempat menjalani perawatan. Hingga akhirnya, nyawanya tak terselamatkan. (one/fun) Editor : Fandi Armanto