Selain itu, polisi juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu dilakukan untuk proses penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut. Sejumlah pemain dan ofisial Persekap telah dipanggil sebelumnya. Juga beberapa pengurus PSSI Askot Pasuruan.
Jumat (21/9), giliran eks CEO PT Persekap, Ismail Marzuki Hasan yang dihadirkan ke Mapolresta Pasuruan. Ismail datang sekitar pukul 10.00 pagi. Ia lantas memasuki salah satu ruangan di area Satreskrim yang dijadikan tempat klarifikasi oleh tim investigasi dari BPKP.
Pria yang juga Ketua DPRD Kota Pasuruan itu berada di ruang bertuliskan Resmob Polres Pasuruan Kota itu selama lebih dari satu jam. Setelah itu, Ismail keluar ruangan dengan diantarkan salah satu petugas.
Langkahnya tampak santai saat mendapati wartawan koran ini. Ia pun menjelaskan, pemanggilan yang dilayangkan kepadanya Jumat (21/9). Menurutnya pemanggilan itu dilakukan oleh BPKP untuk mengklarifikasi kasus dugaan korupsi PSSI Askot Pasuruan.
"Iya, klarifikasi saja. Dimintai keterangan sebagai saksi soal sepak bola. Itu saja," katanya di halaman Mapolresta Pasuruan Jumat (21/9).
Ia mengaku petugas memberinya sekitar 10 pertanyaan. Hanya saja, Ismail mengaku tak semua pertanyaan itu bisa dijawabnya. Terutama beberapa pertanyaan yang menyangkut internal PSSI Askot Pasuruan.
"Seputar hubungan askot dengan kegiatan Persekap. Tapi kalau internal askot saya tidak bisa menjawab," ungkapnya.
Menurutnya, perkara yang mendera PSSI itu tak ada kaitannya dengan Persekap. Sebab, Persekap saat itu masih berdiri atas nama perusahaan. "Saya rasa jauh ya, tidak ada kaitannya Persekap dengan ini. Cuma kebetulan waktu itu sama-sama ngurusi sepak bola jadi ya dimintai tambahan keterangan," tandasnya.
Terpisah, Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Jatim, AKBP Rama Samtama Putra membenarkan bahwa memang ada beberapa pihak yang telah diklarifikasi. "Masih sebatas klarifikasi yang dilakukan BPKP atas permintaan penyidik," bebernya.
Kata Rama, hal itu dilakukan untuk memenuhi alat bukti dalam proses penyelidikan tersebut. Pihaknya memang meminta BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Hasilnya masih belum. Masih diproses BPKP," pungkasnya. (tom/fun) Editor : Fandi Armanto