Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Berkas Kasus Pungli P-21, Kades Sokaan Diancam 7 Tahun Penjara

Jawanto Arifin • Rabu, 8 Agustus 2018 | 17:15 WIB
Photo
Photo
PAJARAKAN - Berkas kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyeret Kepala Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Sholehuddin dinyatakan lengkap alias P-21. Kini, Kejari Kabupaten Probolinggo meminta penyidik segera melimpahkan berkas bersama tersangkanya.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi mengatakan, kasus dugaan pungli terhadap pemohon PTSL di Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, memasuki babak baru. Senin (6/8) lalu, pihaknya sudah menyatakan berkas kepala Desa Sokaan P-21 alias lengkap. “Berkas Kades Sokaan sudah P-21. Senin lalu sudah kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.

Ardian mengatakan, saat sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua, pihaknya akan segera menyusun dakwaannya. Ketika dakwaan sudah siap akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kraksaan. “Nanti kami akan segera limpahkan berkasnya ke PN jika sudah tahap dua,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengaku, pihaknya mulai menyiapkan untuk pelimpahan tahap kedua. Pada pelimpahan tahap kedua, pihaknya juga harus menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan. “Tersangka kepala Desa Sokaan sekarang hanya dikenakan wajib lapor. Dia tidak ditahan karena statusnya sebagai kepala desa dibutuhkan di pemerintahan desanya,” ujarnya.

Riyanto menjelaskan, Sholehuddin ditetapkan tersangka terkait kasus pengurusan PTSL. Dalam pengurusan PTSL, pemohon ditarik biaya antara Rp 1.250.000 sampai Rp 3.000.000. Padahal, proses pengurusan PTSL harus ditentukan dalam musyawarah desa dan sewajarnya.

Karena perbuatannya itu, Sholehuddin disangka melanggar pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Dengan pasal ini tersangka terancam hukuman selama sekitar 7 tahun penjara. (mas/rud/mie) Editor : Jawanto Arifin
#kasus pungli #kejari kabupaten probolinggo #kades sokaan