Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Terdakwa Perusakan Makam di Winongan Pasuruan, Gus Tom-Gus Puja Divonis Penjara 5 Bulan dan 15 Hari

Muhamad Busthomi • 2026-03-12 16:30:33

 

 

DISIDANG: Terdakwa Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma saat dihadirkan di pengadilan. Mereka harus melanjutkan proses hukum, usai eksepsi ditolak.
DISIDANG: Terdakwa Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma saat dihadirkan di pengadilan. Mereka harus melanjutkan proses hukum, usai eksepsi ditolak.

BANGIL, Radar Bromo - Drama persidangan kasus perusakan makam yang menyeret Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma mencapai babak akhir.

Majelis hakim PN Bangil akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih dalam amar putusannya menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta menodai atau secara melawan hukum merusak tanda-tanda yang ada di atas makam.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Muhammad Su’ud dan terdakwa II Jumari masing-masing selama 5 bulan dan 15 hari,” tegas Isrin saat membacakan putusan di ruang sidang, Rabu (11/3).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan.

Hakim menetapkan masa pidana tersebut, dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani para terdakwa.

Meski mendapat keringanan, hakim memerintahkan agar keduanya tetap berada di dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari aksi nekat kedua terdakwa yang diduga melakukan pembongkaran atau perusakan pada salah satu tanda makam (petilasan) yang dikeramatkan di wilayah Winongan.

Tindakan tersebut memicu kemarahan warga dan pihak keluarga ahli waris makam, hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar norma hukum dan sosial, serta mencederai kehormatan tempat yang disakralkan.

Namun ada beberapa hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rizal Ananta Wibisono menyatakan, masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

Ainun Naim, Penasihat Hukum kedua terdakwa menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan untuk membedah pertimbangan hukum majelis. (tom/one)

Editor : Muhammad Fahmi
#vonis #Gus Tom #pasuruan #pengadilan #winongan #penjara #perusakan makam #bangil